Staf IT yang Bobol Kas Bank BJB Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Dipecat
Pihak BJB menyebut tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran dan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) menyatakan, oknum staf teknisi IT kantor cabang pembantu (KCP) di Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM telah dipecat. Pihak BJB menyebut tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran dan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary, Bank BJB, Ayi Subarna mengatakan pemberhentian terhadap AVM dilakukan usai ditemukan indikasi penyimpangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan pihak bank.
“Bank BJB langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional,” kata Ayi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (13/7).
Selain langkah tersebut, Ayi juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal atas kasus yang terjadi di kantor cabang Soreang. Saat ini, pihaknya telah menyerahkan tindak lanjut kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang," beber Ayi.
Perkuat Sistem Pengendalian Internal
Selain itu, dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penguatan sistem pengendalian internal. Itu bertujuan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Langkah-langkah perbaikan dan pencegahan telah menjadi prioritas utama manajemen,” tuturnya.
Di sisi lain, Ayi menyatakan bahwa kegiatan operasional bank tetap berjalan dengan baik dan normal di seluruh jaringan kantor. Termasuk, di Cabang Soreang.
Pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kepercayaan masyarakat khususnya nasabah, di samping memastikan semua proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perseroan menjamin bahwa hak dan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini,” kata dia.
Pembobolan Uang Kas Rp2,1 M
Sebelumnya, polisi menangkap staf teknisi IT kantor cabang pembantu (KCP) Bank BJB Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM. Dia ditangkap atas dugaan membobol uang dalam kas besar bank tersebut senilai Rp2,1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkap motif AVM melakukan kejahatan itu ialah faktor ekonomi. Hasil pemeriksaan, sebagian uang yang digondolnya digunakan AVM untuk membeli kendaraan dan membangun rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Sebagian uang yang hilang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan, kemudian membeli tanah dan membayar material untuk dibangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Luthfi, saat dijumpai di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (13/7).
Atas perbuatannya AVM disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, antara lain guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” kata Luthfi.