Sindiran Nyelekit Pengacara Dini soal Laporan Kubu Ronald Tannur Anak Anggota DPR: Hanya Pikirkan Nama Baik
Pengacara Dini pastikan tak ada pencemaran nama baik yang pihaknya lakukan.
Pengacara Dini pastikan tak ada pencemaran nama baik yang pihaknya lakukan.
Keluarga Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya Dini Sera Afriyanti melaporkan balik pengacara dan keluarga korban ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Upaya itu pun, ditanggapi santai oleh pihak pengacara dan keluarga korban.
Salah satu tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Hendrayana mengatakan, pihaknya mempersilakan pada pihak terkait karena dianggap sebagai hak setiap warga negara.
Kata pengacara saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/10).
Pengacara menjelaskan, bahwa video tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga.
Dalam video tersebut pihak keluarga sendiri yang juga menyatakan bahwa memang didatangi oleh seseorang yang bernama Fauzi yang mengaku utusan dari Slamet, anggota DPR RI dari Fraksi PKS.
@merdeka.com
Pengacara kembali menjelaskan bahwa video yang dibuat diyakininya tidak ada unsur pencemaran nama baik. Baik bahasa maupun kata yang digunakan dalam video itu, dipastikannya tidak akan memenuhi unsur pencemaran nama baik.
"Terus juga apabila ada unsur yang katanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kami beserta keluarga korban, dia loh seorang anggota DPR RI, melakukan seperti itu dan saya rasa keluarga korban ini sudah kehilangan nyawa. Dia (tersangka) hanya memikirkan nama baiknya tapi tidak memikirkan nasib ataupun perasaan yang diderita oleh keluarga korban ini, karena nyawa yang hilang bukan lagi nama baik," tegasnya.
Pengacara menyindir, sebagai seorang anggota dewan yang terhormat, sudah selayaknya ia mendatangi keluarga korban dan meminta maaf.
Namun, keluarga tersangka justru meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia dan tidak meminta maaf secara langsung pada keluarga korban.
Kata pengacara korban.
Pengacara menduga substansi laporan balik ini karena upaya untuk melakukan intervensi terhadap keluarga korban gagal. Kedua, ia juga melihat ada upaya untuk menggembosi upaya pengacara korban mengawal kasus pembunuhan Dini ini.
"Kami menduga pihak keluarga tersangka ini sakit hati lah, karena upaya untuk melakukan intervensi pada keluarga korban ini gagal. Pihak keluarga tersangka ini juga lebih mengutamakan menjaga nama baik di depan publik dari pada menjaga perasaan anak dan orangtua korban yang masih berduka ditinggal Dini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, merasa difitnah dan dicemarkan nama baik atas berita yang tidak benar, keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti, melaporkan balik pengacara dan keluarga korban.
Pelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
"Betul mas saya sudah laporkan ditunggu saja karena sangat merugikan keluarga klien," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10).
Pengacara pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk UU ITE, Lisa menyebut jika mereka dilaporkan atas pencemaran nama baik sebagaimana termaktub dalam pasal 45 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sedangkan untuk KUHP, pengacara dan keluarga Dini dilaporkan atas pasal 310 ayat 1 dan 2 serta pasal 311 yang intinya juga tentang pencemaran nama baik.
"UU ITE 2016 pasal 45 ayat 3
UU KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2 dan pasal 311," tegasnya.
Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Melakukan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA.
Baca SelengkapnyaAda indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaSebab, apa yang sudah dikomunikasikan itu saat ini masih belum terealisasi.
Baca SelengkapnyaGanjar juga masih bersaing ketat dengan Prabowo dalam simulasi terhadap 10 nama, lima nama, hingga tiga nama yang diajukan untuk dipilih.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu diakuinya berawal dari adanya laporan ke Polsek Lakarsantri.
Baca SelengkapnyaNama Jeje Govinda belakangan tengah hangat jadi perbincangan. Usai isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Syahnaz Syadiqah, istrinya diungkap.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur akhirnya bicara langsung terhadap kasus penganiayaan berat berujung kematian yang dilakukan anaknya, Gregorius
Baca SelengkapnyaKoordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Erick Samuel melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman
Baca SelengkapnyaImam Masykur, pemuda asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh tewas diculik dan dianiaya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM.
Baca Selengkapnya