Polsek Maulafa Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang

Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka JKK alias GK ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menandai kesiapan tersangka untuk proses penuntutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polsek Maulafa Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan ke Kejari Kota Kupang
Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota, secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka JKK alias GK ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menandai kesiapan tersangka untuk proses penuntutan. (AntaraNews)

Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, yang berada di bawah naungan Polres Kupang Kota, telah menuntaskan pelimpahan berkas perkara tahap II. Proses ini melibatkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk proses hukum selanjutnya.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, di Kantor Kejari Kota Kupang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban setelah insiden penganiayaan. Dengan pelimpahan ini, tersangka kini menunggu jadwal persidangan.

Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa. Insiden tersebut melibatkan korban Arianto Blegur dan tersangka JKK alias GK. Keduanya terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras.

Insiden penganiayaan yang menjadi dasar pelimpahan berkas ini terjadi di RT 019 RW 007, Kelurahan Maulafa. Pada saat itu, korban Arianto Blegur bersama tersangka JKK alias GK dan beberapa rekannya sedang berkumpul. Mereka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis moke, yang kemudian memicu ketegangan.

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, selisih paham tak terhindarkan antara korban dan tersangka. Perdebatan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka JKK alias GK melakukan penganiayaan terhadap Arianto Blegur.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidungnya. Hidung Arianto Blegur merasakan sakit dan mengeluarkan darah, yang menjadi bukti fisik dari kekerasan yang dialaminya. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Korban segera melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Maulafa pada tanggal 16 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan kasus penganiayaan ini.

Tersangka JKK alias GK kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajarannya. Ia memuji tim yang telah bekerja keras merampungkan berkas perkara penganiayaan ini. Berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selain itu, AKP Fery juga memberikan penghargaan kepada korban Arianto Blegur. Korban dinilai telah mengambil langkah tepat dengan tidak melakukan aksi balasan. Ia memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan ketaatan pada proses peradilan.

“Langkah yang diambil korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujar AKP Fery.

Menanggapi insiden yang dipicu oleh minuman keras, Kapolsek Maulafa kembali mengimbau masyarakat. Ia mengingatkan warga untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Konsumsi miras yang tidak terkontrol dapat memicu hilangnya kesadaran dan kontrol diri.

“Dampak miras seringkali memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana,” tegas AKP Fery Nur Alamsyah. Pernyataan ini menekankan bahaya alkohol dalam memicu kejahatan. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terganggu akibat perilaku di bawah pengaruh miras.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Menghindari pemicu konflik seperti konsumsi miras berlebihan adalah langkah penting. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi semua warga.

Proses pelimpahan berkas tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire. Ia didampingi oleh Panit Opsional II AIPTU Fred Kapitan serta penyidik pembantu AIPDA Jerilans Uly dan BRIPDA Noldy Ama. Berkas diterima langsung oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama di Kantor Kejari Kota Kupang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi