Selama 2025, Ditkrimsus Polda Metro Selesaikan 518 Kasus Pidana
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil kinerjanya selama tahun 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah memaparkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, mereka berhasil menyelesaikan 518 kasus, yang meliputi pengungkapan penyelundupan pakaian bekas impor, LPG ilegal, minyak goreng, peredaran uang palsu, serta praktik aborsi ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 383 laporan perkara. Namun, yang berhasil diselesaikan mencapai 518 kasus, setara dengan 135,25 persen.
"Artinya ada laporan-laporan tunggakan-tunggakan kasus yang berhasil kami selesaikan. Memang kami menekankan kepada personel, ada beberapa, ada banyak kasus tunggakan perkara. Ini yang menjadi target kami ke depan, sehingga tunggakan-tunggakan perkara tersebut bisa kami selesaikan," kata Edy kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Dengan pencapaian tersebut, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menempati posisi kedua secara nasional dalam hal penyelesaian perkara pidana khusus di antara Polda se-Indonesia. Selain itu, Direktorat Pidana Khusus Polda Metro Jaya juga mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam upaya penegakan hukum yang mendukung program Asta Cita Presiden RI, Ditkrimsus mengambil tindakan tegas terhadap penyelundupan balpres pakaian bekas impor. Sebanyak 439 balpres asal Korea, China, dan Jepang berhasil disita, beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 4,28 triliun.
Tidak hanya itu, upaya penyelundupan barang ilegal lainnya juga berhasil digagalkan. Bersama Polres Tangerang Selatan, mereka membongkar dua kali percobaan penyelundupan dengan total barang bukti sebanyak 34.671 unit.
"Dan ini semua sudah berproses dan ke depan, kami juga akan mengawasi sehingga penyelundupan itu tidak hanya dari luar negeri ke dalam. Sehingga kami akan pengawasi beserta jajaran Polres, hal-hal tersebut supaya tidak terjadi di kemudian hari," ungkap Edy. Dengan langkah-langkah ini, Ditkrimsus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Kasus Penyelundupan Gas LPG
Isu lain yang menjadi perhatian adalah kasus penyelundupan LPG bersubsidi. Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap dengan 28 orang tersangka. Pihak berwenang menyita 4.359 tabung gas, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,27 miliar. "Bahkan ada yang sudah P21 oleh kejaksaan," ungkapnya.
Di bidang pangan, Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap penyelewengan minyak goreng yang merupakan program pemerintah. Enam orang tersangka telah ditetapkan, dengan barang bukti berupa 6.744 kemasan minyak goreng yang takarannya telah dikurangi.
"Tentu, kami menindak pelaku penyelewengan minyak goreng ini adalah semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarakat terhadap minyak goreng program pemerintah, kenapa? Karena dalam penjualannya takaran-takaran dikurangi sehingga kita lakukan tindakan dan di depan harapkan itu tidak terjadi lagi," tambahnya.
Selain itu, peredaran uang palsu juga menjadi fokus penindakan. Empat pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2.896 lembar uang palsu dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Penindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
Kasus Aborsi
Pengungkapan yang sangat memprihatinkan terjadi dalam kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan melalui aplikasi digital. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita berbagai alat medis yang digunakan dalam praktik tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sedikitnya 361 pasien telah menjalani aborsi di klinik yang dimaksud. Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku mencapai Rp 2,61 miliar.
"Yang membuat miris adalah bahwa ada 361 pasien. Berarti kalau tinggal satu masih 2.361 wanita yang sudah melakukan aborsi di klinik tersebut," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan dan memiliki dampak sosial yang luas. Saat ini, seluruh pasien yang terlibat tengah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentu praktik ini sangat berdampak kepada kesehatan reproduksi perempuan ataupun wanita, tentu berdampak juga terhadap sosial, komoditi perekonomian yang bisa membahayakan keselamatan jiwa perempuan," tandas dia.