Satgas Pangan Pastikan Mi Berbahaya Garut Tak Lagi Beredar di Pasaran
Satgas Pangan Garut menegaskan mi berbahaya yang diproduksi di Kecamatan Cilawu sudah tidak beredar di pasaran. Masyarakat tak perlu khawatir akan Mi Berbahaya Garut setelah penggerebekan dan penyitaan barang bukti.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Garut telah memastikan bahwa mi yang mengandung zat berbahaya tidak lagi beredar di pasaran lokal. Penegasan ini muncul setelah penggerebekan sebuah pabrik mi ilegal di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang memproduksi mi dengan bahan kimia berbahaya. Seluruh barang bukti telah disita oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, yang juga merupakan bagian dari tim Satgas Pangan Garut, menyatakan bahwa tidak ada lagi mi berbahaya yang beredar. Ia menegaskan bahwa semua produk telah diamankan oleh Polda Jawa Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026), menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.
Penindakan cepat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat konsumsi mi yang dicampur boraks dan formalin. Pihak berwenang kini terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas produksi atau peredaran mi berbahaya tersebut. Hal ini merupakan langkah proaktif Satgas Pangan Garut dalam menjaga kualitas pangan.
Penggerebekan Pabrik dan Penyitaan Barang Bukti
Pada Kamis (19/2/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah pabrik mi kuning di Kecamatan Cilawu, Garut. Pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksinya. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik ilegal dalam pembuatan mi basah.
AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti, terutama mi yang telah diproduksi, langsung disita oleh kepolisian. Proses penyitaan yang cepat ini memastikan bahwa mi berbahaya tersebut tidak sempat beredar luas di pasaran. Mi basah yang diproduksi pabrik ini diperkirakan hanya memiliki ketahanan selama tiga hari, sehingga penyitaan segera sangat krusial.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk air campuran bahan kimia seperti formalin dan boraks dalam jumlah besar. Bahan-bahan berbahaya ini siap digunakan untuk proses produksi mi, menunjukkan skala operasi yang cukup signifikan. Seorang tersangka berinisial WK, yang merupakan pemilik usaha, telah ditetapkan sebagai pelaku.
Modus Operandi dan Keuntungan Ilegal
Pabrik mi berbahaya di Cilawu ini diketahui telah beroperasi selama delapan bulan sebelum akhirnya terungkap. Selama periode tersebut, pabrik mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal atau hampir 1 ton mi basah setiap harinya. Skala produksi yang besar ini menunjukkan potensi bahaya yang masif jika tidak segera dihentikan oleh pihak berwenang.
Dari hasil produksi harian tersebut, pemilik pabrik diperkirakan meraup keuntungan yang tidak sedikit. Keuntungan kotor yang didapat berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Angka ini menggambarkan motivasi ekonomi di balik praktik ilegal penggunaan bahan berbahaya demi menekan biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan.
Penggunaan boraks dan formalin dalam produksi mi basah sangat dilarang karena dapat membahayakan kesehatan konsumen. Boraks dapat menyebabkan gangguan pencernaan dan kerusakan organ, sementara formalin bersifat karsinogenik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk pangan yang tidak jelas asal-usulnya.
Komitmen Satgas Pangan dalam Pemantauan
Pasca-pembongkaran pabrik mi berbahaya, jajaran Satgas Pangan dan Polres Garut tidak berhenti sampai di situ. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan ketat di lapangan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas produksi maupun peredaran mi basah ilegal serupa di wilayah Garut.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa tim Satgas Pangan Garut akan selalu memantau kondisi di pasaran. "Iya, kita selalu pantau," katanya, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan pangan. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari produk pangan berbahaya.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari upaya ini, agar konsumen lebih cerdas dalam memilih produk pangan. Dengan adanya pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan kasus peredaran mi berbahaya dapat diminimalisir. Satgas Pangan Garut berupaya keras menciptakan lingkungan pasar yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
Sumber: AntaraNews