Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pelaku Utama Perampasan Senjata Api Tembagapura
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap Kalimak Wanimbo, pelaku kunci dalam aksi kekerasan dan perampasan senjata api Tembagapura yang menewaskan dua orang.
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil membekuk Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam, seorang pelaku penting dalam insiden kekerasan dan perampasan senjata api di Tembagapura. Penangkapan ini menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum di wilayah Papua Tengah.
Pelaku ditangkap di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis (5/3), setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan. Aksi kekerasan yang melibatkan Kalimak Wanimbo terjadi pada 11 Februari 2026 di Mile 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Insiden tersebut mengakibatkan meninggalnya Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman, serta menyebabkan luka berat pada anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus. Satgas ODC berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas di Papua.
Peran Kalimak Wanimbo dalam Aksi Kekerasan Tembagapura
Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, menjelaskan bahwa Kalimak Wanimbo memiliki peran sentral dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut. Ia bertanggung jawab menghubungkan korban dengan kelompok pelaku yang dipimpin oleh Jeki Murib.
Modus operandi pelaku adalah dengan memfasilitasi korban menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura, sebelum akhirnya diserang di Mile 50. Peran ini menunjukkan tingkat perencanaan dan koordinasi yang matang dalam tindakan kriminal tersebut.
Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP 3 Timika, Mimika. Nis Kogoya sendiri berperan menyiapkan kendaraan bagi kelompok Jeki Murib untuk mendatangi rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.
Komitmen Satgas ODC dalam Penegakan Hukum
Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Satgas ODC bertekad menindak setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Penyelidikan intensif dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi serta mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Jeki Murib. Aparat tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan ini tertangkap.
Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua tanpa menimbulkan gejolak lebih lanjut di masyarakat.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat
Kedua pelaku, Kalimak Wanimbo dan Nis Kogoya, dijerat dengan sejumlah pasal pidana yang berat. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP, juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup, menunjukkan keseriusan negara dalam menanggapi kejahatan ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kombes Pol. Adarma Sinaga, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat keamanan. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh isu menyesatkan serta proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Sumber: AntaraNews