Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Polisi menetapkan JK selaku tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.
Polisi menetapkan JK selaku tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.
merdeka.com
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatannya, Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis (4/4) pukul 22.00 WIB dan Sabtu (6/4) pukul 01.00 WIB saat korban menginap di rumah tersangka.
"Hubungan keduanya ini berpacaran, peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan dijemput oleh tersangka. Kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan," terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/4) petang.
Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap di rumah tersangka.
"Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban," ungkapnya.
Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu, kemudian pada hari Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSaksi Y dan saksi W pun langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Baca SelengkapnyaKedua orangtua menjadi polisi, rupanya hal tersebut membuat sang buah hati turut meniru.
Baca Selengkapnya