Program BPJS Hewan: Bukan Jaminan Kesehatan, Tapi Subsidi dari Pemprov Jakarta
Subsidi ini akan diberikan kepada pemilik hewan peliharaan dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Pemprov Jakarta, Hasudungan Sidabalok menjelaskan, program BPJS hewan bukan skema jaminan kesehatan seperti yang berlaku pada manusia. Melainkan berupa subsidi atau potongan biaya perawatan untuk pemilik hewan dari kalangan tidak mampu.
"Skema teknis BPJS hewan yang disebutkan oleh Pak Kenneth sebelumnya bukan seperti skema BPJS manusia. Beliau menyebut kalimat BPJS hewan mungkin hanya berupa ungkapan, karena kalimat BPJS ini memang mudah diterima oleh masyarakat," kata Hasudungan dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (19/6).
Hasudungan menegaskan, subsidi ini akan diberikan kepada pemilik hewan peliharaan dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
"Nah kalau BPJS manusia kan ada iurannya. Kalau ini tidak dikenakan iuran sama sekali,” jelasnya.
Masih Tahap Perencanaan
Ia menjelaskan, sistem subsidi berlaku saat pemilik membawa hewannya ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk mendapatkan layanan medis. Namun, program ini masih dalam tahap awal perencanaan dan membutuhkan kajian mendalam.
"Sebelum direalisasikan, Dinas KPKP akan mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu. Seperti menambah Puskeswan di lima kotamadya di Jakarta karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur," tutup Hasudungan.