Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap yang mengguncang dunia peradilan. Pada Sabtu, 12 April 2025, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka.
MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar terkait putusan bebas (ontslag) untuk tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022 yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), kuasa hukum korporasi Marcella Santoso (MS), dan seorang advokat berinisial AR.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan putusan agar ketiga korporasi tersebut bebas dari tuntutan. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.
MAN langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.
Kejagung saat ini tengah mendalami kemungkinan aliran dana suap kepada pihak lain, termasuk majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag.
Profil Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jaksel pada 7 November 2024. Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Purwokerto (Jawa Tengah) dan Ketua PN Bangkinang (Riau).
Muhammad Arif Nuryanta lahir di Riau. Golongan atau pangkat Muhammad Arif Nuryanta saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Dalam situs PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai lulusan pascasarjana atau s2. Namun tidak disebutkan detail lulusan s2 dari kampus apa.
Dia telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 31 Desember 2024, meskipun detailnya belum dipublikasikan secara luas.
Muhammad Arif Nuryanta rupanya pernah menjadi hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan laskar Front Pembala Islam (FPI). Kedua terdakwa adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam putusannya, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan Briptu Fikri bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan. Sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).