Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Usai Cekcok Masalah Utang
Korban masih memiliki utang yang belum terbayar sebesar Rp 2.450.000.
Akibat masalah utang, MHA membunuh temannya, Eko Supriyanto, di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari kasus ini, terungkap bahwa MHA juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2025. Eko, seorang pria berusia 22 tahun asal Pakisaji, Kabupaten Malang, meminjam uang sebesar Rp 5 juta dari MHA yang berusia 29 tahun dan tinggal di Sukun, Kota Malang. Uang tersebut digunakan untuk memodifikasi motor miliknya.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menyatakan bahwa korban masih memiliki utang sebesar Rp 2.450.000 yang belum dilunasi.
Pada tanggal 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku menemui korban di rumah seorang teman mereka di Putat Lor, Gondanglegi.
"Ketika korban ingin pergi ke belakang rumah bersama temannya, pelaku meminta korban untuk duduk dan berbicara," ungkap Bayu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Namun, karena korban tidak mengindahkan ajakan tersebut, pelaku mendekatinya dan meminta agar masalah ini diselesaikan dengan baik.
Korban menjawab bahwa ia tidak akan lari dari masalah yang ada.
"Mendengar jawaban itu, pelaku pun marah dan langsung memukul korban," kata Bayu.
MHA kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dan menikam korban di area dekat alat vital serta bagian bawah dadanya.
Eko, yang juga telah menyiapkan senjata tajam, mencoba melawan, tetapi usahanya gagal. Korban akhirnya terjatuh di lokasi kejadian, sementara MHA melarikan diri.
"Korban meninggal dunia di puskesmas akibat pendarahan yang parah," tambah Bayu.
Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan. Motif utama dari insiden tragis di Gondanglegi ini adalah masalah utang.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 13 Desember 2025. Ternyata, MHA juga merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.
Pelaku Terjerat Narkoba
Pelaku MHA ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan, tetapi juga pernah terjerat dalam kasus narkoba sebelumnya.
Ketika pihak kepolisian memburunya sebagai pelaku pembunuhan, rekannya yang merupakan pengedar narkoba ditangkap lebih dahulu.
Pada 12 Desember 2025, polisi menangkap pasangan MFA dan ST di sebuah rumah kontrakan di Lumbangsari, Bululawang, Malang, terkait kasus narkoba.
Dari penangkapan tersebut, tersangka MFA mengaku menyewa sebuah rumah di Gondanglegi untuk menyimpan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, menjelaskan bahwa rumah di Gondanglegi disewa oleh tersangka MFA bersama MHA, yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan.
"Rumah itu digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba. MHA ada saat kami menggerebek rumah itu esok harinya," ungkap Richy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 20 ribu butir pil koplo jenis LL, sabu-sabu seberat 3,11 gram, dan ganja seberat 10,13 gram. Sementara itu, dari tangan ST ditemukan 3,14 gram sabu.
Mereka mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau, termasuk mendapatkan barang haram tersebut dengan cara yang sama. "Karena itu kami belum bisa mengungkap dari mana barang itu berasal," kata Bayu.
Akibat keterlibatannya dalam dua kasus tersebut, polisi menjatuhkan jeratan hukum kepada tersangka MHA. Dia dikenakan pasal 338 KUHP untuk kasus pembunuhan, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama dengan MFA dan ST.