Predator Seksual Incar Gadis Remaja di Media Sosial, Korbannya Sudah 21 Anak
Selain itu, tersangka memeras korban bila tidak memberikan uang, foto atau video aktivitas seksualnya akan disebar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap pria 21 tahun karena terlibat kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO).
Ada dugaan tersangka melakukan perekaman aktivitas seksual yang menyasar korban. Selain itu, tersangka memeras korban bila tidak memberikan uang, foto atau video aktivitas seksualnya akan disebar.
"Sudah kami tangkap satu pria asal Jepara dan ditahan di Polda Jateng. Kami menyebutnya predator seksual karena korban sangat banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Senin (28/4).
Dari hasil pemeriksaan bahwa korban kasus kekerasan seksual berbasis online (KBGO) berjumlah 21 orang. Umur mereka direntang 12-18 tahun.
"Korban yang terdata sementara 21, mereka masih remaja semua," ujarnya.
Polisi Geledah Rumahnya
Polda Jateng mengetahui jumlah korban tersebut karena file foto dan video yang merekam kegiatan pribadi korban disimpan oleh tersangka. Untuk menelusuri bukti-bukti lainnya, pihaknya bakal melakukan penggeledahan pada Rabu 30 April 2025.
"Kami akan ke Jepara lusa untuk geledah rumah tersangka sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya," jelasnya.
Terkait modus tersangka dalam melakukan aksinya masih dilakukan pendalaman. Sebab dari pemeriksaan tersangka mengenal korban melalui media sosial.
"Modus tersangka dan jumlah, berapa banyak korban, dan jangka waktu melakukan kejahatan masih kami lakukan penyelidikan," pungkasnya.