Prabowo Perintahkan Tertibkan Kendaraan ODOL!
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan jajaran Komisi V DPR di Istana Negara.
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan jajaran Komisi V DPR di Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia turut memerintahkan untuk segera menertibkan kendaraan overdimension overloading alias ODOL yang membahayakan pengendara hingga merusak infrastruktur jalan.
"Angkutan jalan itu undang-undang tentang lalu lintas, dan angkutan jalan tadi kami juga bahas soal overdimension overloading atau ODOL ya. ODOL ini juga tadi dibahas dan Pak Presiden sudah memerintahkan ODOL ini untuk dirapikan," tutur Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4).
Lasarus mengaku menyampaikan berbagai kendala terkait aturan jalan, termasuk masih adanya ODOL yang beroperasi.
"Tadi Pak Presiden sampaikan ini harus kita selesaikan soal ODOL ini. Kenapa? Karena beban jalan yang kita bangun ini sudah tidak mampu menampung beban angkutan kendaraan yang sudah ada," jelas dia.
Lasarus menyebut, diskusi yang terjadi antara DPR dan Presiden terjalin dengan sangat konstruktif. Prabowo menanggapi keseluruhan persoalan infrastruktur yang memang perlu mendapat perhatian dari pemerintah saat ini.
"Tadi Presiden menyampaikan minggu depan, minggu depan akan ditindaklanjutin semua apa yang tadi kami sampaikan, termasuk soal ODOL," Lasarus menandaskan.
Selain ODOL, dalam kesempatan itu juga dibahas soal perservasi atau penjagaan kondisi jalan, hingga penggunaan aturan baru lewat Instruksi Presiden atau Inpres.
"Pertama, kami sampaikan hal-hal yang mendesak. Tadi saya sampaikan soal perservasi jalan. Pak Presiden langsung menanggapi dan memerintahkan untuk perservasi ini supaya dijamin kemantapan jalan nasional ini terpelihara," tutur Lasarus.
Kemudian untuk pembangunan jalan daerah, akan ada aturan lewat pola Inpres. Hal itu demi memberikan perhatian lebih fokus bagi kepentingan masyarakat.
"Tadi kami sampaikan kondisi jalan nasional di Indonesia posisinya sudah di atas 90 persen, tapi posisi jalan daerah kemantapannya itu masih 40 persen di jalan kabupaten dan 60 persen di jalan provinsi. Pak Presiden juga tadi memerintahkan untuk memperhatikan secara serius jalan-jalan daerah dengan pola Inpres, namanya nanti ada Inpres Jalan Daerah," jelas dia.
Lasarus mengatakan, akan ada beberapa regulasi yang akan diubah melalui Inpres Jalan Daerah. Tidak hanya urusan jalan, namun terkait perumahan pun diterapkan aturan Instruksi Presiden.
"Ada beberapa regulasi yang akan kita ubah, dan ada juga yang nanti akan tindak langsung. Contoh jalan daerah itu nanti langsung pakai Inpres. Irigasi itu pun langsung ditindak lanjut dipakai Inpres ya, termasuk perumahan," pungkasnya.