Posyandu Berau: Inovasi Layanan Enam Standar Minimal untuk Tekan Stunting
Kabupaten Berau menginisiasi dua posyandu percontohan untuk menerapkan enam standar pelayanan minimal, bertujuan menekan angka stunting dan memperluas layanan dasar keluarga.
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengambil langkah progresif dengan menyiapkan dua pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai model penerapan enam standar pelayanan minimal (SPM). Inisiatif ini berfokus pada peningkatan literasi keluarga, pencegahan stunting, perbaikan sanitasi lingkungan, serta penguatan ketahanan sosial di tingkat kampung.
Program percontohan ini menjadi krusial mengingat hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting di Berau mencapai 23,4 persen. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor dan optimalisasi peran lembaga, termasuk posyandu, terus digencarkan untuk mencapai penurunan signifikan mulai tahun ini hingga tahun-tahun mendatang.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Berau, Sri Aslinda Gamalis, menjelaskan bahwa posyandu di Berau kini diarahkan menjadi pusat layanan dasar kampung yang lebih luas. Meskipun tidak bisa diterapkan sekaligus, program ini dimulai dari dua kampung terpilih untuk menjadi contoh bagi wilayah lain.
Inovasi Posyandu Berau untuk Layanan Lebih Komprehensif
Dua kampung yang terpilih sebagai lokasi penerapan posyandu enam standar pelayanan minimal (SPM) adalah Kampung Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung dan Kampung Labanan Jaya di Kecamatan Teluk Bayur. Pemilihan ini didasarkan pada penilaian bahwa kedua kampung tersebut memiliki kesiapan untuk menjalankan layanan posyandu secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Posyandu Berau melalui program ini diharapkan dapat menjadi acuan penting bagi pengembangan posyandu di kampung-kampung lain di seluruh kabupaten. Tujuannya adalah menghadirkan layanan yang lebih dekat, terpadu, dan mudah diakses oleh warga, menandai perubahan strategis dalam peran posyandu.
Perubahan peran ini menuntut kesiapan optimal dari para kader posyandu serta dukungan kuat dari berbagai sektor di tingkat kampung. Dengan demikian, posyandu tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, melainkan menjadi pusat layanan dasar yang menyeluruh.
Enam Standar Pelayanan Minimal: Pilar Pembangunan Kampung
Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan konsep terintegrasi yang mencakup enam bidang layanan esensial. Bidang-bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial.
Integrasi berbagai bidang ini bertujuan untuk memperkuat fungsi posyandu dalam memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat. Sri Aslinda Gamalis menegaskan bahwa melalui pendekatan ini, posyandu diharapkan dapat meningkatkan peran serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah, dimulai dari unit terkecil yaitu kampung.
Penerapan SPM ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap warga kampung mendapatkan akses terhadap layanan dasar yang berkualitas. Hal ini juga mendorong kolaborasi antarlembaga dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Optimalisasi Posyandu Berau
Untuk mendukung peran posyandu yang semakin luas dan komprehensif, pemerintah daerah memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana yang menyentuh kebutuhan riil di lapangan. Bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing posyandu percontohan.
Dukungan tersebut mencakup berbagai fasilitas penting, mulai dari fasilitas sanitasi yang memadai, perlengkapan kebencanaan untuk kesiapsiagaan darurat, hingga penunjang operasional harian posyandu. Penyerahan bantuan ini telah dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja kader posyandu dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan. Ini adalah bagian integral dari upaya menjadikan posyandu sebagai pusat layanan dasar yang handal dan terpercaya di Kabupaten Berau.
Sumber: AntaraNews