Polri Bongkar Sindikat Penjualan Gading Gajah, Nilai Aset Capai Rp2,3 Miliar
Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp2,3 miliar, termasuk gading utuh serta olahan seperti pipa rokok, patung, dan tongkat komando.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan gading gajah ilegal yang dilakukan melalui toko hingga media sosial seperti TikTok dan Facebook. Empat orang pelaku ditangkap dari pengungkapan kasus di berbagai lokasi.
Keempat tersangka yakni IR dan EF ditangkap di Cibereum, Sukabumi, SS di Cisarua, Sukabumi, dan JF di Tebet, Jakarta Selatan. Nilai total aset yang disita mencapai sekitar Rp2,3 miliar, termasuk gading utuh serta olahan seperti pipa rokok, patung, dan tongkat komando.
“Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit, dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1.000.000.000. Itu satu piece-nya,” sambungnya.
Dijual Live di TikTok
Para pelaku menjual gading gajah Asia tidak hanya dalam bentuk utuh, tapi juga yang telah diolah menjadi aksesoris bernilai tinggi. Barang-barang itu dipasarkan secara daring menggunakan akun TikTok (1Junior9393 dan GGNK) serta akun Facebook (Sony Shopian, Bonang, dan Almalik).
“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” jelas Nunung.
“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” lanjutnya.
Tersangka SS diketahui pernah mengirim pipa rokok berbahan gading ke Malaysia dan Korea. Sementara JF, yang dikenal memiliki empat kios barang antik di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, menjadi pemasok utama gading dalam bentuk bahan mentah hingga produk jadi.
“Atas keterangan JF, gading gajah pertama kali pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan. Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan,” ujar Nunung.
“Kemudian JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo, dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.