Polres Madiun Kota Gencarkan Razia Petasan Jelang Tahun Baru 2026
Polres Madiun Kota menggelar Razia Petasan Madiun secara intensif menjelang perayaan Tahun Baru 2026 untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Polres Madiun Kota, Jawa Timur, secara aktif melakukan razia petasan dan kembang api menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Kota Madiun. Selain itu, razia ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa empati terhadap korban bencana yang terjadi di Tanah Air.
Razia tersebut menyasar berbagai titik penjualan, termasuk toko distributor dan pedagang kaki lima yang menjual mainan kembang api. Aparat kepolisian berupaya memastikan tidak ada peredaran petasan dan kembang api yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah insiden yang tidak diinginkan selama perayaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menjelaskan bahwa razia ini menindaklanjuti larangan peredaran petasan. Pembatasan penggunaan kembang api tertentu juga menjadi fokus utama dalam operasi ini. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Dasar Hukum dan Tujuan Razia Petasan di Madiun
Razia petasan yang dilakukan oleh Polres Madiun Kota memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Aturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial. Aturan ini secara spesifik melarang peredaran petasan dan membatasi penggunaan kembang api dengan bahan peledak di atas 20 gram atau berdiameter lebih dari 2 inci. Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh petasan dan kembang api berukuran besar. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kebakaran.
Menurut Iptu Ubaidillah, tujuan utama razia ini adalah menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Madiun. Selain aspek keamanan, razia ini juga menumbuhkan rasa empati terhadap korban bencana di Indonesia, mengingat penggunaan petasan dan kembang api seringkali menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu. Dengan demikian, perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan lebih khidmat dan menghargai kondisi yang sedang terjadi.
Untuk penggunaan atau penjualan kembang api berukuran besar yang melebihi batas ketentuan, masyarakat diwajibkan untuk mengajukan izin khusus ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Prosedur perizinan yang ketat ini memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi syarat dan memiliki tujuan jelas yang dapat menggunakan bahan peledak komersial tersebut. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mengawasi peredaran bahan peledak secara menyeluruh.
Hasil Razia dan Imbauan Keamanan dari Polres Madiun Kota
Dalam razia yang telah dilaksanakan, Polres Madiun Kota belum menemukan adanya pedagang yang menjual kembang api di atas ukuran diameter 2 inci atau dengan isi lebih dari 20 gram. Hasil ini menunjukkan tingkat kepatuhan pedagang di wilayah Madiun terhadap aturan yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus memantau peredaran petasan dan kembang api untuk memastikan kepatuhan tersebut terjaga.
Selain itu, aparat juga meminta para penjual untuk mencatat identitas pembeli, terutama jika ada yang melakukan pembelian di atas 40 buah atau 10 dos kembang api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kembang api dalam jumlah besar. Pencatatan identitas pembeli diharapkan dapat membantu pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Polres Madiun Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka saat bermain kembang api. Bermain kembang api tanpa pengawasan orang dewasa dapat membahayakan keselamatan anak-anak. Kecelakaan akibat kembang api seringkali terjadi karena kurangnya pengawasan dan pemahaman akan risiko.
Masyarakat juga disosialisasikan untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya warga yang melanggar ketentuan penjualan petasan atau kembang api. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan perayaan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman dan lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Sumber: AntaraNews