Polres Cirebon Kota Selidiki Dugaan Pemerasan Proyek Perumahan Cirebon, Oknum Kades Terlibat
Polres Cirebon Kota tengah menyelidiki Dugaan Pemerasan Proyek Perumahan Cirebon di Desa Pamengkang, melibatkan oknum kepala desa dan pengembang perumahan yang merasa tertekan oleh permintaan tambahan kompensasi.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, sedang menyelidiki laporan dugaan pemerasan dan aksi premanisme yang menimpa salah satu pengembang perumahan di wilayahnya. Laporan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa setempat, yang diduga melakukan tekanan terhadap pengembang.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pihak pengembang perumahan merasa dirugikan oleh permintaan pengembalian sejumlah uang dan kompensasi tambahan yang tidak sesuai kesepakatan awal. Kejadian ini berpusat di Desa Pamengkang, Cirebon, tempat proyek perumahan tersebut berlokasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menerima laporan dan sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan Intensif Polres Cirebon Kota
AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan dan aksi premanisme tersebut. Saat ini, penyidik dari Satreskrim tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik laporan ini.
Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami peristiwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan bahwa jika memang ditemukan unsur tindak pidana, Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Cirebon.
Kronologi Dugaan Pemerasan Proyek Perumahan Cirebon
Ibnu Riyanto, pemilik pengembang perumahan, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan berat. Tekanan ini terkait dengan permintaan pengembalian sejumlah uang yang diajukan oleh oknum perangkat desa.
Sebelumnya, sebagai pengembang perumahan di Desa Pamengkang, Cirebon, pihaknya telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar. Ini termasuk kerja sama proyek serta dana kompensasi bagi warga sekitar, dengan nilai Rp494 juta pada tahun 2020.
Persoalan ini semakin meruncing ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ibnu Riyanto mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, mengingat telah ada kesepakatan awal antara pihaknya dengan pemerintah desa.
Selain dana kompensasi awal, pengembang juga telah memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa paving block dengan nilai hampir Rp1 miliar. Ibnu khawatir jika permintaan tambahan terus muncul, hal itu berpotensi memengaruhi keberlanjutan proyek dan harga rumah subsidi bagi konsumen.
Sumber: AntaraNews