Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pada kasus dugaan penodaan dan penistaan agama ini, diketahui telah naik penyidikan.
Yakni laporan polisi milik Forum Advokat Pembela Pancasila ini terregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
- kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7).
Mereka akan dimintai keterangan pada 12 dan 13 Juli 2023 besok.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," ujarnya.
Lalu, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Panji, penyidik akan lebih dulu menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan. Selain itu, penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut. "Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," pungkasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengirim sinyal bakal ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus Al-Zaytun. Namun, dia menolak mengungkap siapa sosok yang akan ditetapkan tersangka. Mahfud mengatakan, tinda pidana dalam polemik Al-Zaytun sudah nyata. Sehingga tinggal menunggu waktu penyidik Polri menetapkan tersangka.
Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons naiknya status penanganan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat korban meninggal dunia dan 26 korban mengalami luka sedang dan ringan.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang ditangkap polisi merupakan bagian dari kelompok Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan Polri menguatkan bukti dugaan keterlibatan kasus korupsi Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya