Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini
Kasus Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini. Kasus yang menjerat Panji Gumilang ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Insya Allah semoga sehat untuk hadir," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (1/8).
"Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB," sebutnya.
Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. Sigit menyebut penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap. "Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi tersebut mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik.
"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.
Polisi juga belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil.
Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli. "Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).
Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca Selengkapnya