Kasus Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini. Kasus yang menjerat Panji Gumilang ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Insya Allah semoga sehat untuk hadir," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (1/8).
Advertisement
Hendra menyebut, Panji Gumilang mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kalau berdasarkan panggilan jam 10.00 WIB," sebutnya.
Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. Sigit menyebut penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap. "Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Advertisement
Advertisement
Sejumlah Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi tersebut mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik.
Advertisement
Menurut Sandi, penetapan status hukum Panji Gumilang merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.
Polisi juga belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil.
Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli. "Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).
Advertisement