Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Ramadhan menjelaskan alasan melanjutkan pemeriksaan.
Ramadhan menjelaskan alasan melanjutkan pemeriksaan.
Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong Pengamat Politik, Rocky Gerung. Meskipun, sejumlah pelapor akan mencabut laporan yang sudah dilayangkan.
Ramadhan menjelaskan alasan melanjutkan pemeriksaan, karena kasus yang ditangani bukanlah delik aduan atau persoalan pidana secara personal. Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
merdeka.com
Sebagaimana, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl Jenderal Achmad Yani No 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di mana, ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) turut menuai sorotan. Sebab, pernyataannya dianggap hoaks dan bernuansa hasutan, karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, salah satu Pelapor yang merupakan perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L Tobing menjelaskan alasannya bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan dari Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," tuturnya.
"Cara-caranya presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan Rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat Keputusan MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK," tambahnya.
Namun demikian, Johannes belum menyebut kapan dirinya akan mencabut laporan itu. Meskipun, pihaknya telah menyiapkan surat pencabutan yang akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik. Dalam waktu dekat ini segera," tuturnya.
Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri mengaku laporan yang dilayangkan PDIP masih pendalaman.
Baca SelengkapnyaUcapan Rocky Gerung menurut dia, presiden ditempatkan bukan sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dikritik berdasarkan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaYandri menilai upaya pelaporan terhadap Rocky berlebihan. Meski dia mengakui hal tersebut wajar sebagai sebuah respons kontra.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dianggap menghina Jokowi saat membahas proyek IKN.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaPDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.
Baca Selengkapnya