Polisi Bekuk Karyawan PT Pos Pelaku Perampokan Uang BLT Rp600 Juta di Takalar
Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil membekuk seorang karyawan PT Pos yang menjadi pelaku perampokan uang BLT senilai Rp600 juta setelah menganiaya pimpinan kantor. Kasus perampokan uang BLT Takalar ini terungkap setelah penyelidikan intensif.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil mengungkap kasus perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 juta di wilayahnya. Pelaku, berinisial SG (42), yang merupakan karyawan PT Pos Indonesia, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis ini terjadi setelah SG melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar, Suwanto Tahir, pada Jumat malam. Motif pelaku terungkap karena tergiur melihat uang dalam jumlah besar yang tersimpan di brankas kantor.
Penangkapan SG dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, tanpa perlawanan. Polisi berhasil menyita sebagian besar uang hasil kejahatan serta barang bukti lain yang digunakan dalam aksi perampokan uang BLT Takalar tersebut.
Kronologi Perampokan Sadis di Kantor Pos Takalar
Kasus perampokan uang BLT di Takalar ini bermula ketika pelaku SG meminta panjar atau gaji kepada pimpinannya, Suwanto Tahir. Permintaan itu muncul setelah SG mengetahui adanya uang tunai dalam jumlah besar di brankas kantor.
Namun, permintaan tersebut ditolak karena uang itu merupakan dana BLT yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Penolakan ini memicu emosi SG, yang kemudian berujung pada perdebatan sengit antara keduanya di dalam kantor.
Ajun Komisaris Polisi Hatta, Kasat Reskrim Polres Takalar, menjelaskan, "Pelaku ini menganiaya dengan cara memukuli korban dengan palu. Kemudian, mengambil Apar memukulinya dari belakang lalu korban terjatuh. Pelaku mengambil pisau menikam pada bagian paha. Luka korban di paha, lutut dan betis."
Setelah melukai korban, pelaku SG segera mengambil kunci brankas dan menguasai uang BLT tersebut. Ia kemudian melarikan diri, meninggalkan Suwanto Tahir yang berlumuran darah berusaha keluar kantor untuk meminta bantuan warga.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Perampokan Uang BLT
Setelah kejadian penganiayaan dan perampokan uang BLT tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Identifikasi pelaku mengarah pada SG, karyawan PT Pos sendiri, yang kemudian diketahui berada di wilayah Gowa.
Petugas Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil melacak keberadaan SG dan melakukan penangkapan di rumah orang tuanya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari tersangka, yang telah menjadi buronan atas kasus perampokan uang BLT ini.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp433 juta, yang merupakan sebagian dari total Rp600 juta yang diambil dari brankas. Selain uang, barang bukti lain yang diamankan meliputi Apar, sepeda motor, serta ponsel milik pelaku.
Sementara itu, pisau yang digunakan SG untuk melukai korban dibuang di wilayah Bendungan Bili-bili, Sungai Jeneberang Gowa. Upaya pencarian pisau tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melengkapi barang bukti.
Motif dan Ancaman Hukuman untuk Tersangka SG
Tersangka SG mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik perampokan uang BLT tersebut. Ia mengaku nekat mengambil uang ratusan juta rupiah itu karena tergiur dan berniat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan korban yang berlumuran darah berusaha menyelamatkan diri dari Kantor Pos Takalar. Korban diketahui sebagai Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar, sementara pelaku adalah karyawannya sendiri yang telah bekerja selama 10 tahun, tiga tahun di Makassar dan tujuh tahun di Takalar.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan berat serta pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun, mengingat beratnya tindakan kriminal yang dilakukan dalam kasus perampokan uang BLT ini.
Sumber: AntaraNews