Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Dirjen AHU: Pengalihan Status Anak Menjadi WNA Langgar Hak Perlindungan Anak
Widodo menegaskan, kondisi anak yang masih kecil lalu dialihkan warga negaranya menjadi WNA adalah melanggar hak perlindungan anak.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Dr. Widodo buka suara terkait polemik status kewarganegaraan dari anak Dwi Sasetyaningtyas.
Widodo menegaskan, kondisi anak yang masih kecil lalu dialihkan warga negaranya menjadi WNA adalah melanggar hak perlindungan anak. Secara hukum, anak tersebut masih berstatus kewarganegaraan Indonesia sampai dewasa untuk menentukannya sendiri.
"Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu," tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2).
Apabila kedua orang tua, kata Widodo, adalah warga negara Indonesia, secara otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia.
"Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu.," ujar Widodo.
Faktor Tempat Kelahiran
Meski begitu, faktor tempat kelahiran atau ius soli dapat menjadi pertimbangan seseorang mendapatkan status kewarganegaraan. Akan tetapi, dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas ini, Inggris menjadi negara yang tidak menganut sistem tersebut.
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan," jelas Widodo kepada wartawan.
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli," sambungnya.