Diaspora Soroti GCI: Eks-WNI Bukan WNA Biasa, Hak Asasi Wajib Utamakan
IDN United dan IDN Global menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang melekat pada bangsa.
Indonesian Diaspora Network United (IDN United) dan Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia bagi eks-Warga Negara Indonesia (eks-WNI) merupakan kewajiban konstitusional negara dan harus menjadi prioritas utama dalam implementasi program Global Citizen of Indonesia (GCI) yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi Republik Indonesia pada 26 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Program GCI patut diapresiasi sebagai pengakuan awal negara terhadap lebih dari 7 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia. Namun, Kebijakan keimigrasian yang menyasar diaspora tidak boleh mereduksi eks-WNI menjadi sekadar subjek administratif, apalagi objek transaksi ekonomi. Eks-WNI kehilangan kewarganegaraan bukan karena menolak Indonesia, melainkan akibat keterbatasan sistem hukum kewarganegaraan di masa lalu.
"Eks-WNI bukan warga negara asing biasa. Mereka memiliki ikatan moral, sejarah, dan kebangsaan yang tidak bisa diputus hanya oleh status administratif," tegas Nuning Hallett, Direktur Eksekutif IDN United, yang menyampaikan pernyataan ini mewakili IDN United dan IDN Global.
"Negara tidak boleh memperlakukan mereka dengan logika visa berbasis uang semata. Ini soal keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi."
IDN United dan IDN Global menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang melekat pada bangsa. Mereka lahir sebagai WNI atau memiliki ikatan darah Indonesia, memiliki keluarga, tanah, dan sejarah hidup di Indonesia, serta telah berkontribusi bagi bangsa dari luar negeri selama puluhan tahun. Menyamakan eks-WNI dengan WNA umum dalam kebijakan GCI merupakan pengingkaran terhadap realitas sosial dan ikatan kebangsaan yang nyata.
Perlindungan hak asasi eks-WNI, termasuk hak untuk kembali, tinggal, dan mempertahankan keutuhan keluarga harus menjadi fondasi utama kebijakan GCI. Pendekatan yang menempatkan eks-WNI dalam skema visa berbasis investasi atau kemampuan finansial semata berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan berbiaya tinggi bagi eks-WNI juga berisiko menggeser kebijakan kebangsaan menjadi sekadar instrumen fiskal.
“Jika negara ingin merangkul diaspora, maka pendekatannya harus inklusif dan manusiawi, bukan transaksional,” lanjut Nuning Hallett.
"Diaspora Indonesia sudah lama berkontribusi melalui diplomasi rakyat, jejaring global, dan transfer pengetahuan. Nilai strategis ini tidak bisa direduksi menjadi biaya visa."
Desain CGI Sisakan Persoalan Serius
IDN United dan IDN Global mencatat bahwa desain GCI hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Struktur biaya dan manfaat belum disampaikan secara transparan, manfaat konkret bagi eks-WNI, keluarga kawin campur, dan WNA eks-WNI belum dijelaskan secara tegas, serta kepastian hukum jangka panjang masih abu-abu.
Persyaratan finansial dan jaminan dana, meskipun bersifat refundable, menciptakan opportunity cost yang tidak rasional bagi diaspora yang telah memiliki status hukum mapan, sistem jaminan sosial, dan stabilitas ekonomi di negara lain.
Dalam konteks global, diaspora Indonesia memiliki banyak alternatif negara untuk tinggal dan berkontribusi. Indonesia berada dalam kompetisi global untuk menarik kembali talenta, jejaring, dan pengetahuan. Kebijakan yang tidak kompetitif dan tidak sensitif terhadap realitas global berisiko menjadikan GCI sekadar simbol administratif tanpa dampak strategis.
IDN United dan IDN Global secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi diaspora dan eks-WNI melalui kebijakan keimigrasian. Diaspora bukan 'ATM negara'. Kontribusi diaspora melampaui remitansi dan mencakup penguatan diplomasi rakyat, transfer teknologi dan keahlian, pembukaan jejaring ekonomi global, serta pembentukan reputasi Indonesia di mata dunia.
"Menempatkan diaspora sebagai mitra strategis, bukan objek kebijakan, justru akan memperkuat kepentingan nasional jangka panjang," tegas Nuning Hallett.
"Kebijakan yang adil dan kompetitif akan menghidupkan kembali rasa kebangsaan diaspora, bukan menjauhkannya."
Rekomendasi untuk CGI
IDN United dan IDN Global mendorong agar kebijakan GCI secara nyata menempatkan perlindungan hak asasi eks-WNI sebagai prioritas utama, membedakan secara tegas eks-WNI dan keluarga kawin campur dari WNA umum, menjamin transparansi biaya, manfaat, serta kepastian hukum jangka panjang, dan menawarkan insentif global yang kompetitif dan bermakna.
IDN United dan IDN Global tetap membuka ruang dialog dan berkomitmen menjadi mitra strategis Pemerintah Indonesia. Namun, kemitraan hanya dapat terbangun di atas kebijakan yang menghormati martabat manusia diaspora dan eks-WNI, berpijak pada rasionalitas global, serta konsisten dengan kepentingan nasional jangka panjang.
Kebijakan yang adil, manusiawi, dan kompetitif tidak hanya akan menarik kembali diaspora, tetapi juga memperkuat ikatan kebangsaan yang tetap hidup melampaui batas wilayah negara.