Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menegaskan status anak Dwi Sasetningtyas, warga negara penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini karena anak tersebut lahir dari pasangan suami istri warga negara Indonesia.
"Status yang kami ketahui sampai dengan saat ini kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia, yang kemudian mendapatkan kesempatan untuk studi pascasarjana di luar negeri gitu dengan fasilitas LPDP. Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," kata Widodo saat jumpa pers, Kamis (26/2).
Advertisement
Kendati begitu, Widodo mengatakan, tempat kelahiran dapat menjadi faktor dalam menentukan status warga negara. Namun dalam kasus anak Dwi Sasetningtyas, Inggris bukan negara menganut sistem ius soli (tempat kelahiran). Oleh sebab itu, menurut Widodo, anak Dwi Sasetningtyas otomatis berstatus WNI.
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya. Tidak menganut ius soli, tidak mendasarkan kepada garis tempat kelahiran," kata dia.
Advertisement
Widodo menuturkan seseorang bisa mendapat permanent resident apabila lebih dari lima tahun di tempat tersebut, sehingga mendapatkan peluang menjadi warga negara lain. Namun secara hukum tetap melekat status WNI tersebut dari kedua orang tua.
"Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali, termasuk juga kepada yang bersangkutan," tandas Widodo.
Nama Dwi Sasetyaningsih mendadak viral di media sosial. Ibu muda itu disorot usai unggahan soal anak keduanya diterima sebagai warga negara Inggris dan memegang paspor negara tersebut. Tak hanya itu, dia juga seolah menyesalkan jadi warga negara Indonesia (WNI).
"Udah resmi jadi British Citizen. Tapi cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA," kata Dwi dengan semringah lewat unggahan video. Video itu kemudian tersebar di media sosial dan mengundang ragam reaksi publik.
Dwi Sasetyaningsih adalah alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan sebagai pemilik kewenangan Dana Abadi Pendidikan, dengan tujuan mendanai beasiswa magister (S2) dan doktor (S3) warga Indonesia di perguruan tinggi terbaik dalam maupun luar negeri. Beasiswa ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM untuk pembangunan.