4 Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa, Rata-Rata Rp2 Miliar per Orang
Sementara itu, untuk jenjang magister (S2), jumlah yang harus dikembalikan umumnya berada di bawah Rp1 miliar.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap telah menagih kembali dana beasiswa dari sejumlah penerima yang tidak menunaikan kewajiban setelah menyelesaikan studi. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebut bahwa nilai pengembalian untuk lulusan program doktor (S3) rata-rata mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara itu, untuk jenjang magister (S2), jumlah yang harus dikembalikan umumnya berada di bawah Rp1 miliar.
Menurut Sudarto, dana yang telah dibayarkan kembali oleh para penerima beasiswa tersebut sudah masuk ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku. Adapun empat awardee dilaporkan telah melunasi kewajiban pengembalian dana tersebut.
"Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," kata Sudarto dalam Media Briefing di kantor DJPK, Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2).
Ia juga menjelaskan bahwa para penerima yang telah membayar berasal dari berbagai latar belakang lokasi studi, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa penagihan dilakukan tanpa membedakan tempat pendidikan ditempuh.
Skema Pengembalian Disesuaikan Kondisi
Di sisi lain, LPDP memberikan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran. Para penerima beasiswa yang dikenai kewajiban pengembalian dapat memilih untuk melunasi secara penuh atau mencicil, bergantung pada kemampuan finansial masing-masing.
Sudarto menuturkan bahwa tidak semua orang memiliki kesiapan dana dalam jumlah besar secara mendadak, terlebih jika sedang tidak bekerja. Karena itu, skema cicilan dibuka agar kewajiban tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kondisi ekonomi individu.
"Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau Anda tiba-tiba (enggak) kerja kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Tapi kita at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Puluhan Awardee Masuk Tahap Penindakan
Dalam evaluasi menyeluruh yang dilakukan LPDP terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa, ditemukan sejumlah kasus ketidakpatuhan terhadap kewajiban pascastudi. Dari proses tersebut, 44 orang masuk dalam daftar penindakan.
8 Orang Dijatuhi Sanksi
Sementara itu, tercatat delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi pengembalian dana secara penuh karena tidak menjalankan komitmen kontribusi atau pengabdian setelah lulus. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang disepakati sebelum menerima beasiswa. Kemudian, 36 awardee lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral," pungkasnya.