Fantastis! Dana Abadi LPDP Capai Rp180,8 Triliun, Rp149,8 T, Dirut: Aset Permanen Negara
Dana pokok tidak boleh digunakan karena berfungsi sebagai aset permanen negara yang harus tetap terjaga nilainya.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat nilai dana abadi yang saat ini dikelola telah mencapai Rp180,8 triliun. Dana tersebut dibagi untuk mendukung pengembangan pendidikan, riset, perguruan tinggi, hingga sektor kebudayaan nasional.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan bahwa konsep dana abadi berbeda dengan anggaran belanja biasa. Dana pokok tidak boleh digunakan karena berfungsi sebagai aset permanen negara yang harus tetap terjaga nilainya.
"Dana abadi itu artinya yang boleh digunakan hanya hasil kelolaannya, pokoknya tidak boleh digunakan," ujar Sudarto dalam Media Briefing di kantor DJPK Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2).
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan, dari total dana abadi Rp 180,8 triliun, porsi terbesar dialokasikan untuk dana abadi pendidikan sebesar Rp 149,8 triliun. Dana ini menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program beasiswa yang selama ini dijalankan pemerintah melalui LPDP.
Selain pendidikan, pemerintah juga menyiapkan dana abadi penelitian sebesar Rp 14 triliun guna memperkuat ekosistem riset nasional. Sementara itu, dana abadi perguruan tinggi mencapai Rp 11 triliun yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing kampus Indonesia di tingkat global.
Adapun sektor kebudayaan memperoleh alokasi dana abadi sebesar Rp 6 triliun. Pendanaan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pelestarian budaya sekaligus mendorong pengembangan ekosistem kebudayaan nasional.
Dalam pengelolaannya, LPDP tidak bekerja sendiri. Dana abadi pendidikan dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Agama.
"Kemudian untuk dana abadi kebudayaan berada di bawah koordinasi Kementerian Kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi dikelola bersama Kemdiktisaintek," ujarnya.
Belanja Terkendali
Sudarto menjelaskan, realisasi pemanfaatan hasil pengembangan dana abadi selama periode 2020–2025 tetap berada dalam koridor yang sehat. Pada 2025, realisasi belanja tercatat Rp11,19 triliun dari pagu Rp11,15 triliun.
"Jadi, kita ada surplus yang diakumulasi dan bisa digunakan untuk penambahan program beasiswa, penelitian, penguatan perguruan tinggi, maupun kebudayaan," ujarnya.
Kondisi tersebut menghasilkan surplus yang kemudian diakumulasikan kembali untuk memperluas program. Dana tambahan itu dapat dimanfaatkan untuk peningkatan jumlah beasiswa, penguatan riset, hingga dukungan terhadap perguruan tinggi dan kebudayaan.
Puluhan Ribu Penerima Manfaat
Adapun sejak program beasiswa LPDP dimulai pada 2013, jumlah penerima yang dikelola langsung melalui skema reguler telah mencapai 58.513 orang. Ribuan peserta masih berada pada berbagai tahapan pendidikan, mulai dari persiapan keberangkatan hingga studi aktif.
Ditempatkan di Kementerian
Secara rinci, sebanyak 5.924 penerima tengah bersiap berangkat, 19.197 orang masih menjalani studi, dan 33.452 lainnya telah lulus sebagai alumni.
Di luar skema reguler, program kolaborasi juga menjangkau ratusan ribu penerima di berbagai kementerian, termasuk 416.783 peserta di lingkungan Kemdiktisaintek, 7.969 penerima di sektor pendidikan dasar dan menengah, serta 24.451 penerima melalui Kementerian Agama.