Siap-Siap, Alumni LPDP Mangkir Kewajiban, Namanya Bakal Dipajang di Website
LPDP mempertimbangkan publikasi nama alumni yang tidak memenuhi kewajiban sebagai bagian evaluasi tata kelola beasiswa negara dan akuntabilitas dana publik.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengkaji langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi kewajiban setelah menyelesaikan studi.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mempublikasikan nama alumni tidak patuh melalui situs resmi LPDP.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana beasiswa negara.
"Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini, awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman, nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan," kata Sudarto dalam Media Briefing di kantor DJPK Kemenkeu, Jakarta, ditulis Kamis (26/2/2026).
Sudarto menegaskan keputusan tersebut belum final. LPDP masih memastikan rencana kebijakan tetap sesuai prinsip hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Menurutnya, langkah ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh penerima beasiswa agar menjalankan kewajiban yang telah disepakati sejak awal.
"Sekali lagi, ini kan Lu pakek duit pajak, yak-an? LPDP. Artinya, pajak lah itu, pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbanhgkan," ujarnya.
Ia mengingatkan dana beasiswa LPDP berasal dari anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab profesional dan moral untuk memenuhi komitmen.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Beasiswa
Sudarto menyebut polemik kepatuhan alumni menjadi momentum bagi LPDP untuk memperbaiki sistem pengawasan program.
Lembaga tersebut tengah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait monitoring alumni serta mekanisme penegakan kewajiban pascastudi.
"Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Langkah perbaikan dilakukan agar manfaat program beasiswa negara dapat kembali kepada masyarakat sesuai tujuan awal.
Empat Alumni Sudah Mengembalikan Dana
LPDP juga telah menagih pengembalian dana dari sejumlah alumni yang dinilai melanggar kewajiban.
Sudarto menyebut nilai pengembalian untuk program doktor (S3) rata-rata sekitar Rp2 miliar per orang, sementara untuk program magister (S2) umumnya di bawah Rp1 miliar.
Dana yang telah dibayarkan kembali tersebut telah masuk ke kas negara sesuai prosedur. Hingga saat ini, empat penerima beasiswa dilaporkan telah melunasi kewajiban pengembalian dana.
“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," pungkasnya.