Perkuat Pelayanan Publik, Sinergi Ombudsman dan Polda NTT Semakin Erat
Perwakilan Ombudsman RI NTT dan Polda NTT memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan masyarakat dan membangun kultur responsif, transparan, serta akuntabel di tubuh kepolisian.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di provinsi tersebut. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan akuntabel.
Penguatan sinergi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, di Kupang. Hal tersebut terjadi dalam Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Momentum ini menjadi kesempatan baik untuk mempererat hubungan antar lembaga pengawas.
Max Jemadu menekankan pentingnya kerja sama antara Ombudsman sebagai pengawas eksternal dan Propam Polda NTT sebagai pengawas internal. Sinergi ini krusial dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Tujuannya adalah menghadirkan solusi responsif dan akuntabel bagi warga.
Peran Ombudsman dan Dukungan Polri dalam Pengawasan
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan laporan, Ombudsman memiliki wewenang untuk memanggil pihak terlapor dan saksi guna memberikan keterangan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang patut, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Kewenangan ini dapat dilaksanakan dengan dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Di sinilah peran sinergis dengan Polri, khususnya Propam, menjadi sangat penting. Kolaborasi ini termasuk ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian.
Tren Pengaduan dan Peningkatan Kualitas Layanan
Perwakilan Ombudsman RI NTT mencatat tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian relatif stabil. Tercatat 96 laporan pada tahun 2022, sebanyak 110 laporan pada tahun 2025, dan hingga Februari 2026 telah tercatat sekitar 20 laporan.
Menurut Philipus Max Jemadu, tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif yang panjang. Selain itu, tidak semua masalah juga perlu diselesaikan melalui sanksi disiplin dan etik.
Dalam banyak kasus, koordinasi cepat antara Ombudsman dan unsur pengawas internal Polri terbukti mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat. Max juga memaparkan sejumlah catatan penting terkait hasil pemeriksaan laporan masyarakat, peta pengaduan, area peningkatan kualitas pelayanan, serta hasil penilaian malaadministrasi pelayanan publik tahun 2025.
Membangun Kultur Pelayanan Publik yang Responsif
Sinergi pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan oleh aparat negara atau Ombudsman semata. Upaya ini juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Melalui penguatan komunikasi, pertukaran data, serta koordinasi berkelanjutan, Perwakilan Ombudsman RI NTT memandang bahwa sinergi dengan jajaran pengawas internal Propam Polri di wilayah NTT telah terjalin dengan baik.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan. Lebih dari itu, diharapkan juga dapat membangun kultur pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di tubuh Polri.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan. Hal ini termasuk di sektor kepolisian, demi terwujudnya keadilan dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: AntaraNews