Penjelasan Polisi soal Kabar Denda Tilang ETLE Membengkak Jika Pelanggar Tak Segera Bayar
Beredar kabar bahwa denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membengkak jika pelanggar tidak segera membayar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membengkak jika pelanggar tidak segera membayar.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat," kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (3/6).
Komarudin menegaskan, masyarakat memang dikenakan denda jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, nominal dendanya tidak bertambah walaupun pelanggar tak langsung membayar.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar," tegasnya.
Terkait dengan nominal denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat, Komarudin mengatakan akan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Disesuaikan dengan berapa kali melanggar. (Meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran) Iya," pungkasnya.
Konfirmasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbarui cara pengiriman surat tilang ETLE kepada para pelanggar. Surat tilang akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, Jumat (17/1).
Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, mutasi dan lainnya.
"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp," ungkap Latif.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.
Mereka nantinya akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000.
"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya," jelasnya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," pungkas Latif.