Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
MA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba
Penjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Danu sempat dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik yaitu memakai narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, bahwa Danu sejak dulu sudah diangkat menjadi PNS. Menurutnya, jika seorang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian, tidak serta merta status pegawai negeri sipilnya juga diberhentikan.
"Bukan diangkat PNS lagi (Danu) tapi memang sejak dulu sudah PNS sebab untuk jadi Hakim itu syaratnya PNS duluan baru di usul untuk jadi Hakim ke Presiden," kata Suharto lewat pesan singkat, Senin (18/3).
"Demikian juga sebaliknya kalau Hakim di berhentikan sebagai Hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS nya juga di berhentikan," sambungnya.
Diberitakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Amzulian Rifai, demikian dikutip Antara.