Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

Singgung Hak Asasi Manusia (HAM).

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," jelas Agus, Kamis (21/9/2023).

Agus menjelaskan, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut:

"HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Menurut Agus, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi, pertama, ada kejahatan genosida. "Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," jelas dia.

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.

Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Jelasnya, hal itu dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," tutur Agus.

Agus menyampaikan pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. "Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang. "Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," ujarnya.

Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap
Bakar Seperempat Hektare Lahan Sendiri untuk Ditanami Pisang, Lansia di OKI Ditangkap

Tersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m².

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Pulau Rempang: Enggak Usah Takut
Panglima TNI Jamin Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Pulau Rempang: Enggak Usah Takut

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta warga Pulau Rempang tidak perlu khawatir dengan kehadiran prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap

Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Pulihkan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas, Balai Karimunjawa Gelontorkan Rp3,5 Miliar
Pulihkan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas, Balai Karimunjawa Gelontorkan Rp3,5 Miliar

Pemulihan terumbu karang dikerjakan seluas 3.817 meter persegi yang sebarannya ada di tujuh perairan

Baca Selengkapnya
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK
Soal Konflik di Pulau Rempang Kepri, Mahfud MD: Ada Kekeliruan dari KLHK

Mahfud menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Hadi: Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang itu Tidak Punya Sertifikat
Menteri ATR/BPN Hadi: Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang itu Tidak Punya Sertifikat

Pemerintah telah menawarkan untuk mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yakni sebagai nelayan.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK menggeledah rumah dinas Mentan. Mentan saat ini sedang di luar negeri.

Baca Selengkapnya