Pengawasan Karantina Natuna Diperketat Jelang Imlek dan Ramadan
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kepulauan Riau memperketat pengawasan kapal di Natuna jelang perayaan Imlek dan Ramadan untuk menjaga keamanan hayati wilayah.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna. Langkah ini dilakukan menjelang perayaan besar seperti Imlek dan Ramadan. Pengetatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran aktivitas pelabuhan. Selain itu, upaya ini juga untuk menjaga keamanan hayati di wilayah kerja Barantin Kepri.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa arus penumpang dan barang mengalami peningkatan signifikan. Lonjakan ini terjadi menjelang hari besar keagamaan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang bawaan dan muatan kapal perlu ditingkatkan secara menyeluruh.
Pemeriksaan difokuskan pada barang bawaan penumpang serta muatan kapal. Hal ini guna mengantisipasi masuknya media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen kesehatan yang sah dari daerah asal. Langkah proaktif ini krusial untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan hama.
Peningkatan Arus Lalu Lintas dan Kewenangan Karantina
Peningkatan arus penumpang dan barang yang signifikan selalu terjadi menjelang hari besar keagamaan. Kondisi ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari petugas karantina. Petugas harus memastikan setiap komoditas yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Pemeriksaan ketat ini difokuskan untuk mengantisipasi masuknya media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan. Petugas karantina berupaya mencegah barang-barang tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang valid dari daerah asal. Hal ini penting untuk melindungi ekosistem lokal.
Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Undang-undang tersebut mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi tindakan karantina.
Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada petugas karantina untuk memeriksa alat angkut, gudang, terminal, hingga ruang kedatangan dan keberangkatan. Kewenangan ini memastikan tidak ada celah bagi masuknya ancaman biologi ke wilayah Natuna.
Hasil Pengawasan dan Komitmen Keamanan Hayati
Pada pengawasan yang dilakukan pada Selasa (10/2), tercatat pemasukan 6,8 ton buah-buahan. Buah-buahan tersebut meliputi jeruk, nanas, buah naga, melon, pepaya, dan alpukat. Komoditas ini berasal dari Kalimantan Barat dan telah dilengkapi sertifikat kesehatan karantina.
Selain buah-buahan, terdapat juga 80 kilogram udang vaname dari Kabupaten Sambas. Seluruh komoditas tersebut diperiksa secara administrasi dan fisik sebelum diizinkan untuk diedarkan di wilayah Natuna. Proses ini menjamin keamanan dan kualitas produk yang masuk.
Iwan Setiawan menegaskan bahwa Natuna saat ini berstatus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Virus Nipah, dan Peste des Petits Ruminants (PPR). Status bebas penyakit ini merupakan pencapaian penting yang harus dijaga bersama. Pencegahan menjadi kunci utama.
Komitmen Barantin Kepri dalam menjaga keamanan hayati sangat tinggi. Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan kesehatan masyarakat Natuna dari potensi ancaman penyakit. Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan.
Sumber: AntaraNews