Pemprov Kepri dan Empat Daerah Raih UHC Award 2026, Tingkatkan Akses JKN
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama empat kabupaten/kota berhasil meraih UHC Award 2026 berkat tingginya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan JKN yang lebih cepat bagi warga.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama empat pemerintah kabupaten/kota berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026. Anugerah bergengsi ini diberikan atas capaian signifikan dalam cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya.
Penghargaan UHC Award 2026 diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, di Jakarta pada Selasa (27/1). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Kepri.
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mengapresiasi kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bahu-membahu mendorong partisipasi masyarakat dalam program JKN. Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata.
Capaian Gemilang Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota Penerima UHC Award 2026
Pemprov Kepri sendiri meraih anugerah UHC Pratama, dengan cakupan kepesertaan mencapai 98,44 persen dan tingkat keaktifan peserta sebesar 80,90 persen. Dari total 2.300.020 penduduk se-Kepri, sebanyak 2.264.187 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan 1.860.712 di antaranya berstatus aktif.
Kabupaten Natuna menorehkan prestasi luar biasa dengan meraih UHC kategori Utama, mencatat cakupan kepesertaan 100,26 persen dan tingkat keaktifan 95,47 persen. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi, menjelaskan bahwa cakupan yang melebihi 100 persen disebabkan adanya peserta yang telah pindah domisili namun masih terdata sebagai warga Natuna berdasarkan data Disdukcapil per semester I 2025.
Sementara itu, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas keduanya meraih UHC kategori Madya. Lingga menunjukkan cakupan kepesertaan 98,93 persen dengan tingkat keaktifan 89,89 persen, sedangkan Anambas berhasil mencapai cakupan 101,11 persen dengan keaktifan 93,95 persen.
Kabupaten Bintan juga tidak ketinggalan, meraih UHC kategori Pratama dengan cakupan kepesertaan 99,01 persen dan tingkat keaktifan 81,01 persen. Prestasi ini menegaskan upaya kolektif pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakatnya.
Manfaat Predikat UHC bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Auliando Syadawi menjelaskan bahwa daerah yang telah memperoleh predikat UHC akan mendapatkan keuntungan signifikan bagi warganya. Apabila pemerintah daerah mendaftarkan seorang warga sebagai peserta BPJS Kesehatan, kartu kepesertaannya akan langsung aktif pada waktu bersamaan tanpa perlu menunggu masa aktivasi.
Kondisi ini berbeda dengan daerah yang belum mencapai UHC, di mana kartu kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya setelah pendaftaran. Kecepatan aktivasi ini sangat krusial, terutama dalam situasi darurat medis yang membutuhkan penanganan segera.
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi setempat. Upaya kolaboratif mereka dalam mendorong cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kunci keberhasilan meraih anugerah UHC 2026 ini.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kualitas JKN
Capaian UHC Award 2026 tentu menjadi nilai tambah yang signifikan bagi kinerja pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan program JKN. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, kepada total 31 gubernur dan 397 bupati/wali kota se-Indonesia. Jumlah penerima yang masif ini mencerminkan upaya nasional dalam mencapai cakupan kesehatan semesta.
BPJS Kesehatan menegaskan kesiapannya untuk senantiasa memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Komitmen ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk memastikan hak setiap warga negara atas layanan kesehatan yang layak.
Sumber: AntaraNews