Pemkab Natuna Turunkan Status Bencana dari Tanggap ke Siaga Darurat
Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menurunkan status bencana cuaca ekstrem, kekeringan, dan karhutla dari tanggap darurat menjadi siaga darurat, namun operasi penanganan tetap berlanjut dengan dukungan BNPB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah menurunkan status bencana dari tanggap darurat menjadi siaga darurat. Perubahan status ini berlaku untuk bencana cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan.
Sebelumnya, status tanggap darurat telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026, yang berlaku mulai 26 Maret hingga 1 April 2026. Penetapan awal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa bencana-bencana ini telah terjadi dan berpotensi meningkat, mengganggu aktivitas serta kehidupan masyarakat Natuna.
Meskipun status telah diturunkan, operasi penanganan bencana di Natuna tetap dilanjutkan dengan intensitas yang tinggi. Dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus diberikan untuk memastikan upaya mitigasi dan pemadaman berjalan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menghadapi ancaman bencana di Natuna.
Evaluasi dan Perubahan Status Bencana di Natuna
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Raja Darmika, mengonfirmasi perubahan status bencana ini. Menurutnya, status tanggap darurat yang berlaku selama tujuh hari telah berakhir pada 1 April 2026.
Penetapan status tanggap darurat sebelumnya merupakan respons cepat terhadap meluasnya karhutla dan kekeringan yang dipicu fenomena El Nino, dengan lebih dari 150 hektare hutan dan lahan terbakar pada 27-28 Maret 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026.
Setelah dilakukan rapat evaluasi bersama Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), status bencana kemudian diturunkan menjadi siaga darurat. Status siaga darurat ini akan berlaku mulai 2 April hingga 30 April 2026.
Langkah Penanganan Lanjutan dan Dukungan Pusat
Meskipun status bencana telah berubah menjadi siaga darurat, upaya penanganan di lapangan tidak mengendur. Operasi pemadaman dan patroli udara tetap dilanjutkan, termasuk penggunaan metode bom air dengan helikopter. Selain itu, operasi modifikasi cuaca juga masih dilakukan menggunakan pesawat milik BNPB.
Bantuan operasi udara dari BNPB telah diterima oleh Pemkab Natuna sejak beberapa hari lalu. Permohonan bantuan ini diajukan karena keterbatasan sarana dan prasarana di daerah untuk menjangkau titik api yang berada jauh di dalam hutan dan lahan.
Raja Darmika menegaskan bahwa dukungan dari BNPB untuk operasi udara masih terus berlanjut. Oleh karena itu, helikopter dan pesawat bantuan tetap disiagakan di Natuna untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
Sumber: AntaraNews