Natuna Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat El Nino, Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu fenomena El Nino, guna melindungi masyarakat dan lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Natuna Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat El Nino, Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menetapkan status tanggap darurat bencana cuaca ekstrem, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu fenomena El Nino, guna melindungi masyarakat dan lingkungan. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ancaman cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperparah oleh fenomena El Nino. Penetapan status ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya penanganan dan mitigasi dampak yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Nurul Huda, mengonfirmasi bahwa penetapan status tanggap darurat ini berdasarkan Keputusan Bupati Natuna Nomor 147 Tahun 2026. Langkah proaktif ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang menunjukkan potensi peningkatan bencana yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.

Status tanggap darurat ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026, dan memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana El Nino.

Selama masa tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, serta unsur lainnya di Kabupaten Natuna diminta untuk melakukan langkah penanganan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini mencakup mobilisasi sumber daya dan personel untuk memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap setiap insiden bencana yang mungkin timbul. Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran gubernur terkait kesiapsiagaan karhutla serta hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh para pemangku kepentingan di Natuna.

Pembiayaan untuk penanganan bencana selama masa tanggap darurat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan provinsi. Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah juga akan digunakan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di Natuna. Pendanaan yang komprehensif ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan logistik dan operasional yang memadai.

BPBD Natuna mencatat bahwa sekitar lebih dari 150 hektare hutan dan lahan telah terbakar pada periode 27 hingga 28 Maret 2026. Angka ini menunjukkan skala dampak El Nino yang signifikan terhadap lingkungan di Natuna, memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan kualitas udara. Kejadian ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Natuna untuk segera bertindak dan mengambil langkah-langkah darurat.

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran dan mempercepat penanganan, Pemkab Natuna telah mendirikan posko di Kecamatan Bunguran Batubi. Posko ini berfungsi sebagai pusat komando dan koordinasi di mana personel BPBD, kepolisian, dan pihak kecamatan disiagakan. Keberadaan posko ini sangat krusial untuk memantau serta menangani titik api secara cepat dan efisien, mencegah kerugian yang lebih besar. "Posko telah didirikan sejak 27 Maret 2026 di lokasi kejadian, yakni Jalan Batubi-Kelarik," ujar Nurul Huda.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi