Pemkab Magetan Dukung Percepatan PTSL 10.000 Bidang, Target Selesai 2026
Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen penuh mendukung program Percepatan PTSL Magetan dengan target 10.000 bidang tanah pada 2026, demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, secara aktif mendukung percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program ini menargetkan penyelesaian 10.000 bidang tanah di wilayah setempat, sesuai dengan kuota dari pemerintah pusat.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa dukungan ini krusial. Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting yang akan mendorong arus perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama, sekaligus mendorong partisipasi aktif dari warga. Upaya percepatan ini melibatkan berbagai strategi, termasuk Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Komitmen Pemkab Magetan untuk Kepastian Hukum Tanah
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap program percepatan PTSL. Dukungan ini didasari keyakinan kuat bahwa kepastian hukum atas tanah adalah kunci utama bagi kemajuan ekonomi daerah.
"Dengan kuota target PTSL Tahun 2026 sebanyak 10.000 di Kabupaten Magetan, maka edukasi rakyat harus terus jalan dan masyarakat juga aktif," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan program ini.
Target 10.000 bidang tanah di Magetan pada tahun 2026 merupakan bagian integral dari program pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan skala nasional dan urgensi program pendaftaran tanah sistematis lengkap di berbagai daerah.
GEMAPATAS: Strategi Efektif Percepatan PTSL
Salah satu strategi utama dalam mendukung percepatan target PTSL 10.000 bidang adalah melalui penguatan edukasi masyarakat. Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
GEMAPATAS menjadi langkah awal penting dalam pembentukan desa binaan program strategis nasional (PSN) untuk mewujudkan visi Jawa Timur Menuju Lengkap. Slogan "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok" menggambarkan tujuan utama gerakan ini dalam mencegah sengketa tanah.
Gerakan GEMAPATAS yang telah digulirkan awal November 2025 ini dinilai sangat penting dalam mendorong percepatan PTSL di Magetan. Diharapkan, jika GEMAPATAS selesai Desember 2025, pemberkasan bisa dimulai Januari 2026, dan program PTSL dapat rampung pada pertengahan tahun 2026.
Sinergitas dan Komitmen Kantor Pertanahan Magetan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, turut menegaskan bahwa program GEMAPATAS merupakan langkah tepat. Ia menyatakan gerakan ini esensial untuk percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL.
"Kami berkomitmen kepada desa binaan dan masyarakat untuk bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan program strategis nasional percepatan pendaftaran tanah," katanya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan lembaga pertanahan dalam mendukung program pemerintah.
Gerakan GEMAPATAS juga menjadi wujud sinergitas antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dengan pemerintah kabupaten setempat. Kolaborasi ini sangat krusial dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan demi kepentingan masyarakat.
Sumber: AntaraNews