Pemkab Magetan Sukses Terima 11 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp2,5 Miliar, Perkuat Sertifikasi Aset Daerah Magetan

Pemerintah Kabupaten Magetan berhasil mengamankan 11 sertifikat aset daerah senilai Rp2,5 miliar melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, menandai langkah penting dalam upaya Sertifikasi Aset Daerah Magetan demi kemaslahatan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Magetan Sukses Terima 11 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp2,5 Miliar, Perkuat Sertifikasi Aset Daerah Magetan
Pemerintah Kabupaten Magetan berhasil mengamankan 11 sertifikat aset daerah senilai Rp2,5 miliar melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, menandai langkah penting dalam upaya Sertifikasi Aset Daerah Magetan demi kemaslahatan masyarakat. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, baru-baru ini menerima 11 sertifikat tanah yang merupakan aset daerah dengan total nilai mencapai Rp2,55 miliar. Penyerahan penting ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan sebagai bagian dari program penyelamatan dan pemulihan aset. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata aset-aset vital tersebut.

Penerimaan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Magetan untuk memastikan legalitas dan pemanfaatan optimal aset daerah bagi kesejahteraan masyarakat. Aset-aset yang telah bersertifikat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung pembangunan di berbagai sektor. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel.

Proses sertifikasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan dengan Kejaksaan Negeri Magetan. Perjanjian kerja sama tersebut telah terjalin sejak Mei 2025, berlandaskan pada PP Nomor 27/2014 dan Permendagri Nomor 19/2016. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum untuk penyelamatan aset daerah ini.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan penerbitan 11 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan. Beliau berharap aset-aset ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah. Sertifikasi aset daerah Magetan menjadi prioritas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Dari total 11 sertifikat yang diterima, sepuluh di antaranya merupakan bidang tanah sumber daya air dengan luas keseluruhan 17.223 meter persegi. Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Desa Genengan, Desa Mojorejo, Kelurahan Kawedanan, dan Desa Banyudono. Satu sertifikat lainnya mencakup tanah dan bangunan gedung pendidikan seluas 241 meter persegi di Kelurahan Magetan.

Nanik Endang Rusminiarti menambahkan bahwa masih ada sejumlah aset daerah lain yang proses sertifikasinya belum rampung. Pemkab Magetan berkomitmen untuk terus mengupayakan penyelesaian sertifikasi aset-aset tersebut. Ini menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam menertibkan administrasi dan kepemilikan aset.

Keberhasilan dalam Sertifikasi Aset Daerah Magetan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Kolaborasi antara BPKPD, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kunci utama dalam mengatasi berbagai tantangan selama proses berlangsung.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkhan Junaedi, menjelaskan bahwa penyelamatan aset daerah merupakan bagian integral dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dalam berbagai isu legal, termasuk pengamanan aset. Nilai total 11 sertifikat yang diserahkan kali ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Farkhan mengakui bahwa proses sertifikasi aset tidak selalu berjalan mulus. Tim JPN menghadapi berbagai hambatan, mulai dari aspek teknis hingga permasalahan penguasaan lahan oleh pihak lain. Tantangan ini memerlukan pendekatan yang cermat dan kerja sama lintas instansi untuk dapat diselesaikan secara efektif.

Namun, berkat koordinasi dan kerja sama yang erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPKPD Magetan, sebelas bidang tanah tersebut berhasil diselesaikan proses sertifikasinya dalam waktu sekitar tiga bulan. Kecepatan penyelesaian ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antarlembaga dalam mendukung program Sertifikasi Aset Daerah Magetan.

Farkhan Junaedi menambahkan bahwa saat ini masih ada beberapa aset daerah lain yang berstatus dalam sengketa hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Magetan berharap proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berjalan lancar. Tujuannya adalah agar aset-aset tersebut dapat kembali dikuasai oleh Pemerintah Daerah Magetan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

  • Total nilai aset yang disertifikasi: Rp2,55 miliar.
  • Jumlah sertifikat yang diterima: 11 sertifikat.
  • Luas total tanah yang disertifikasi: 17.464 meter persegi.
  • Rincian aset: 10 sertifikat tanah sumber daya air (17.223 m²) dan 1 sertifikat tanah dan bangunan gedung pendidikan (241 m²).
  • Dasar hukum kerja sama: PP Nomor 27/2014 dan Permendagri Nomor 19/2016.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi