Pemkab Jepara Perluas Program Kartu Guru Sejahtera, Sasar 17 Ribu Lebih Pendidik Non-ASN
Pemerintah Kabupaten Jepara memperluas cakupan program Kartu Guru Sejahtera, menjangkau 17.372 guru non-ASN sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen kuat terhadap dunia pendidikan dengan memperluas program Kartu Guru Sejahtera (KGS). Program ini menyasar sebanyak 17.372 guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai lembaga pendidikan di wilayah tersebut. Inisiatif ini merupakan wujud apresiasi Pemkab Jepara atas dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengumumkan perluasan program KGS ini saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan peringatan Hari Lahir Ke-74 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Aula Sunu Ngesti Tomo, Jepara. Acara tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 11 April 2026, dihadiri oleh jajaran LP Ma’arif PCNU Jepara serta tokoh pendidikan setempat. Perluasan cakupan penerima manfaat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru.
Program Kartu Guru Sejahtera telah dijalankan sejak awal masa kepemimpinan Bupati Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati M Ibnu Hajar. Dengan anggaran mencapai Rp19,488 miliar, program ini sebelumnya telah menjangkau 10.827 guru non-ASN di Jepara. Perluasan di tahun 2026 ini menegaskan fokus pemerintah daerah pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Perluasan Cakupan dan Anggaran Kartu Guru Sejahtera Jepara
Program Kartu Guru Sejahtera (KGS) di Jepara mengalami perluasan signifikan pada tahun 2026, mencakup beragam kategori pendidik non-ASN. Sasaran penerima manfaat kini meliputi guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), madrasah diniyah, dan pondok pesantren. Selain itu, pendidik keagamaan lainnya, pendidikan nonformal atau kesetaraan, serta instruktur lembaga kursus juga termasuk dalam daftar penerima.
Tidak hanya itu, guru SD dan SMP swasta, hingga guru PAUD non-PNS dan non-PPPK yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, kini juga dapat menikmati manfaat dari program ini. Perluasan cakupan ini menunjukkan upaya Pemkab Jepara untuk memastikan apresiasi yang merata bagi seluruh elemen pendidik di daerahnya. Total anggaran yang dialokasikan untuk program KGS mencapai Rp19,488 miliar, yang sebelumnya telah menjangkau 10.827 guru non-ASN.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa program Kartu Guru Sejahtera ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak Jepara memiliki masa depan yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas. Komitmen ini juga terlihat dari kelanjutan program Kartu Sarjana Jepara yang telah membantu 2.398 siswa dan mahasiswa, yang akan terus berlanjut pada tahun 2026 dengan dukungan Baznas.
Apresiasi Pemkab dan Dampak Positif bagi Pendidikan
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui pendidikan. Ia menekankan bahwa peran guru, ustadz, kiai, maupun para pendidik menjadi kunci utama dalam mencetak generasi unggul. Oleh karena itu, apresiasi terhadap mereka melalui program Kartu Guru Sejahtera Jepara menjadi sangat penting.
Ketua Pergunu Jepara, Ahmad Makhali, menyambut baik kebijakan Pemkab Jepara ini. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan tanpa membedakan status lembaga. Makhali menyebutkan bahwa Kartu Guru Sejahtera ini adalah kabar gembira, khususnya bagi sekitar 2.241 guru madrasah di Jepara yang akan menjadi penerima manfaat.
Peningkatan kesejahteraan guru melalui program Kartu Guru Sejahtera diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Jepara. Dengan guru yang lebih sejahtera dan termotivasi, diharapkan proses belajar mengajar akan semakin optimal. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan mutu lulusan dan daya saing sumber daya manusia daerah.
- Guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ)
- Guru madrasah diniyah
- Guru pondok pesantren
- Pendidik keagamaan lainnya
- Pendidik nonformal atau kesetaraan
- Instruktur lembaga kursus
- Guru SD dan SMP swasta
- Guru PAUD non-PNS dan non-PPPK yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru
Sumber: AntaraNews