Pemilik PO Shakindra Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Bus Tewaskan Empat Orang di Batu
Penyelidikan juga mengungkap bahwa akta pendirian perusahaan otobus bernama PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek.

RW (33), pemilik PO Shakindra Trans ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus pariwisata tewaskan empat orang di Kota Batu. Jumlah tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut menjadi dua orang, setelah sebelumnya sopir bus, MAS (30).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, RW selaku Direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dinilai memiliki andil terjadinya kecelakaan pada Rabu, 8 Januari 2025 tersebut.
Penetapan didasarkan pada hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, selain juga keterangan dari para saksi.
''Setelah kita gelar perkara dan dari keputusan bersama, Direktur Perusahaan Otobus bus wisata ini juga ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKBP Andi Yudha Pranata dikutip Sabtu (18/1).
Penyelidikan juga mengungkap bahwa akta pendirian perusahaan otobus bernama PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek.
Andi juga menegaskan faktor penyebab kecelakaan tersebut tidak hanya kerena manusia, namun faktor kendaraan yakni fungsi pengereman tidak melaksanakan tata kelola sebagaimana mestinya. Kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis, begitu pun bagian belakang kiri.
Kondisi tromol depan belakang tidak rata serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm persegi dari 8-9 kg/cm persegi.
Sehingga ditemukan sebuah korelasi antara RW dan MAS yang sepakat untuk terus beroperasi meski kondisinya seperti di atas tersebut.
RW yang tercatat sebagai warga Banjar Kerta Dale, Denpasar, Bali ditetapkan tersangka karena dengan sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala bus tersebut.
"Ada unsur kesengajaan dalam pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub," terang Andi.
Kecelakaan terjadi akibat kesalahan pemilik dan sopir yang sudah tahu kondisi bus tidak layak jalan, namun tetap nekat beroperasi.
Tersangka dijerat pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
RW terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp 24 juta, begitupun MAS juga diancam pidana yang sama.
Kecelakaan bus pariwisata akibat rem blong di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura Kota Batu memakan 15 korban. Empat di antara meninggal dunia, sementara penumpang bus yang merupakan rombongan pelajar SMK TI Bali Global selamat.