Pemilik Kendaraan Pelat Palsu Kemhan Masih Berstatus Saksi, Motif Didalami
Polda Metro Jaya mengungkap pemilik kendaraan Porsche Cayenne berpelat palsu Kemhan berinisial RNN masih berstatus saksi, sementara motif penggunaan pelat palsu Kemhan tersebut terus didalami.
Polda Metro Jaya memastikan pemilik kendaraan mewah yang kedapatan menggunakan pelat palsu Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial RNN masih berstatus saksi. Kendaraan jenis Porsche Cayenne tersebut sebelumnya viral setelah ditemukan menggunakan pelat dinas Kemhan di area Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Penyelidikan atas kasus ini terus bergulir untuk mengungkap motif di balik penggunaan pelat nomor dinas palsu tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap RNN. Pihak kepolisian masih fokus pada pendalaman barang bukti serta keterangan para saksi. Laporan polisi terkait insiden ini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
RNN dijerat Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan. Motif penggunaan pelat dinas palsu ini masih menjadi fokus utama penyelidikan, meskipun RNN mengaku memperoleh pelat tersebut dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Penelusuran Pelat Palsu Kemhan di Bandara Halim
Penemuan mobil Porsche Cayenne dengan pelat nomor dinas Kemhan 50212-00 bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas pada Rabu (28/1) di area Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, kendaraan mewah tersebut menarik perhatian petugas karena menggunakan pelat dinas.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, segera memastikan bahwa mobil Porsche Cayenne tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan dinas Kemhan. Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa pelat nomor dinas yang digunakan tidak sesuai dengan data inventaris resmi Kemhan.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pengendara dan menyita mobil mewah tersebut. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyerahan dilakukan melalui koordinasi antar instansi, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan No. STTLP/B/371/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Status Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan, RNN, saat ini masih berstatus saksi dalam kasus penggunaan pelat palsu Kemhan. "Belum, jadi masih status sebagai saksi, tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan," ungkap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1).
Meskipun proses penyidikan telah dimulai, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap RNN. Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi. "Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, Termasuk saksi-saksi," tambahnya.
Mengenai motif penggunaan pelat dinas tersebut, Budi menyatakan bahwa hal itu masih didalami secara intensif. Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul pelat kendaraan dinas tersebut, RNN menyebutkannya berasal dari almarhum orang tuanya. "Dari almarhum orang tuanya. Jadi, dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tuanya, dilanjutkan, diperpanjang, namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemhan," jelas Budi, menegaskan bahwa RNN bukanlah pegawai Kementerian Pertahanan.
Sumber: AntaraNews