Seorang perwira di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menjadi perhatian setelah sebuah unggahan di media sosial memiliki mobil mewah Rubicon dan menggunakan pelat palsu. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengingatkan agar personel Polri tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau hedon.
Ramli menegaskan pentingnya anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup mewah (hedonis) sesuai dengan aturan yang berlaku. Ramli menekankan bahwa pedoman mengenai larangan bergaya hidup mewah telah diatur secara tegas dalam dua peraturan, yakni Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 tentang Etika Kepribadian, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.
"Selain itu, ada aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang kepemilikan barang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah," ujar Ramli melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/10).
Ramli juga mengingatkan aturan tersebut bukan hanya untuk anggota Polri, tetapi juga keluarganya. Untuk itu, dia mengingatkan kepada keluarga anggota Polri untuk juga tidak menunjukkan sikap hedon.
"Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Ramli.
Advertisement
Tak Ada Larangan Polisi Punya Harta
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa anggota Polri yang memiliki harta karena warisan, usaha pribadi, atau sumber yang sah tidak dilarang, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memamerkan kekayaan secara berlebihan.
“Kalau memang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha, itu tidak dilarang. Namun tetap harus mempedomani dua acuan tersebut dan tidak menunjukkan sikap hidup mewah,” tegas dia.
Advertisement
Pengakuan Perwira Polisi Pemilik Rubicon
Sementara pemilik mobil Rubicon, Ramli membenarkan bahwa mobil mewah tersebut adalah miliknya. Meski demikian, dia membantah bahwa mobil tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
“Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja,” ujar AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar.
Ramli menjelaskan bahwa mobil tersebut dibelinya dari orang lain dan pelat nomor yang terpasang saat ini bersifat sementara. Dia beralasan, kendaraan itu sempat digunakan ke luar daerah untuk keperluan pribadi.
"Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit,” tutur dia.
Mantan Kanit Paminal Polrestabes Makassar itu menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan. Dia berkomitmen akan segera mengganti pelat nomor kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya akan ganti, tidak ada masalah dengan surat-suratnya,” tandas Ramli.