Pemegang Saham Sepakati Peningkatan Permodalan Bank Kalsel Rp10 Triliun untuk Genjot Kinerja
Pemegang saham Bank Kalsel menyepakati pemenuhan permodalan sebesar Rp10 triliun, bertujuan untuk meningkatkan kinerja pendapatan dan daya saing Permodalan Bank Kalsel di industri perbankan.
Pemegang saham Bank Kalsel telah mencapai kesepakatan penting terkait peningkatan permodalan bank. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa 2026 yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan bank.
Peningkatan permodalan ini ditetapkan sebesar Rp10 triliun, yang akan direalisasikan melalui beberapa opsi kebijakan strategis. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pendapatan Bank Kalsel secara signifikan di masa mendatang. Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyatakan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan.
Gubernur Muhidin, yang hadir dalam rapat tersebut pada Minggu, 15 Maret, menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga daya saing Bank Kalsel. Ia juga mengingatkan agar bank tidak cepat berpuas diri meskipun kinerjanya sudah tergolong sehat pada tahun 2025.
Peningkatan Permodalan dan Kinerja Bank Kalsel
Kesepakatan pemenuhan permodalan Bank Kalsel sebesar Rp10 triliun merupakan langkah strategis untuk mengukuhkan posisi bank di tengah persaingan industri. Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menegaskan bahwa kinerja Bank Kalsel pada tahun 2025 telah berada dalam kategori sehat. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan kinerja yang berkelanjutan untuk bersaing dengan perbankan lain.
Bank Kalsel diharapkan tidak hanya mempertahankan kondisi sehatnya, tetapi juga harus lebih proaktif dalam melayani seluruh lapisan masyarakat di Banua. Imbauan ini menunjukkan komitmen pemegang saham untuk menjadikan Bank Kalsel sebagai institusi keuangan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan nasabah. Peningkatan Permodalan Bank Kalsel ini menjadi fondasi penting.
Melalui opsi kebijakan yang disepakati, diharapkan Bank Kalsel dapat mengoptimalkan pemanfaatan modal tambahan ini. Hal ini termasuk pengembangan produk dan layanan, perluasan jangkauan, serta peningkatan efisiensi operasional. Tujuannya adalah mencapai pertumbuhan pendapatan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Transformasi Menuju Bank Devisa
Selain fokus pada peningkatan permodalan, RUPS Bank Kalsel juga membahas rencana transformasinya menjadi bank devisa. Proyeksi menunjukkan bahwa status bank devisa ini dapat terealisasi pada pertengahan tahun 2026, tepatnya di bulan Juli. Perubahan status ini akan membuka peluang baru bagi Bank Kalsel dalam transaksi internasional.
Sebagai bank devisa, Bank Kalsel akan memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi valuta asing dan melayani kebutuhan nasabah terkait perdagangan internasional. Ini merupakan langkah maju yang signifikan, memperluas cakupan layanan bank dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Transformasi ini sejalan dengan upaya peningkatan Permodalan Bank Kalsel.
Proses menuju bank devisa memerlukan persiapan yang matang, termasuk pemenuhan regulasi dan infrastruktur pendukung. Dengan target Juli 2026, manajemen Bank Kalsel diharapkan dapat bekerja secara efektif untuk memastikan transisi berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi bank serta nasabahnya.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah
Dalam kesempatan yang sama dengan pembahasan RUPS Bank Kalsel, Gubernur Muhidin juga menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah triwulan IV tahun anggaran 2025. Dana ini berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan didistribusikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di tingkat lokal.
Distribusi dana bagi hasil pajak daerah ini mencakup beberapa wilayah dengan alokasi yang bervariasi. Misalnya, Pemerintah Kota Banjarmasin menerima senilai Rp123.275.258.828, sementara Pemerintah Kota Banjarbaru mendapatkan Rp53.198.013.216. Kabupaten Banjar memperoleh Rp63.362.931.379, dan Kabupaten Tanah Bumbu dijatah Rp47.800.419.783.
Selain itu, Kabupaten Balangan menerima Rp20.945.992.978, diikuti oleh Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Rp27.576.600.964. Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan Rp27.875.487.303, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Rp29.006.656.800, dan Kabupaten Tapin sebanyak Rp29.547.872.958.
Sedangkan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat bagian Rp30.422.656.319, Kabupaten Kotabaru Rp36.410.035.771, Kabupaten Tanah Laut senilai Rp41.021.342.537, dan Kabupaten Tabalong Rp41.247.449.170. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendukung program-program pembangunan dan pelayanan publik di masing-masing daerah.
Sumber: AntaraNews