Patung Macan Putih Viral di Kediri Kini Punya Hak Cipta
Patung berwarna putih dengan tubuh besar dan kokoh ini memiliki wajah yang unik, dengan mata bulat besar dan mulut terbuka yang menampilkan gigi.
Sebuah patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mendadak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Patung yang dibuat seniman lokal Suwari dengan biaya sekitar Rp 3,5 juta itu awalnya menuai ejekan karena bentuknya dianggap tidak menyerupai macan.
Patung berwarna putih dengan tubuh besar dan kokoh ini memiliki wajah yang unik, dengan mata bulat besar dan mulut terbuka yang menampilkan gigi.
Bentuk tubuhnya yang gemuk dan kaki yang pendek membuat warganet menilai tampilannya lebih mirip kuda nil ketimbang macan. Justru karena keanehan bentuknya, patung ini ramai dijadikan bahan candaan dan diberi julukan “Macan Putih Gemoy.”
Alih-alih meredup, komentar jenaka justru membuat patung ini semakin populer. Fenomena tersebut menarik perhatian banyak orang untuk datang langsung ke Desa Balongjeruk, sekadar berfoto atau melihat karya yang ramai diperbincangkan.
Kini, patung macan putih menjadi magnet wisata lokal sekaligus simbol kreativitas warga desa. Dari karya yang sempat ditertawakan, patung ini bertransformasi menjadi kebanggaan masyarakat serta mengangkat nama Desa Balongjeruk hingga dikenal luas di tingkat nasional.
Punya Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan Surat Pencatatan Cipta Seni Patung Macan Putih Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1).
Penyerahan berlangsung di Balai Desa Balongjeruk sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kediri Agus Sugiarto, Camat Kunjang Hadi Subagia, Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, pencipta patung Suwari, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta media.
Patung Macan Putih Balongjeruk lahir dari dorongan warga untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal.
Sosok macan putih dipercaya sebagai penjaga atau danyang desa dalam cerita turun-temurun masyarakat, yang dimaknai sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual.
Kawasan sekitar patung kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi swafoto, sementara pedagang kaki lima dan UMKM mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, serta merchandise bertema Macan Putih.
Patung ini bahkan sempat ditawar hingga Rp 180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk.
Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan pelindungan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujarnya.
Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tegas Haris.
Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” ujarnya.
Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” pungkasnya.