OJK Pantau Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara pada Sektor Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif memantau Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara terhadap sektor asuransi serta dana pensiun, menunggu data validasi klaim kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencermati Dampak Gempa Magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara terhadap sektor asuransi dan dana pensiun. Pemantauan ini dilakukan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi klaim kerugian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan data kerusakan masih berlangsung. Hal ini penting untuk menghitung estimasi potensi klaim secara akurat di masa mendatang.
Gempa bumi dahsyat tersebut terjadi pada 2 April 2026 pukul 05.48 WIB, berpusat 129 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara, pada kedalaman 33 kilometer. Peristiwa ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan signifikan pada berbagai infrastruktur.
Kerusakan dan Korban Akibat Guncangan Gempa
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa gempa M 7,6 ini menyebabkan satu orang meninggal dunia di Kota Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, satu korban luka ringan juga tercatat, serta 16 keluarga terdampak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Dampak fisik gempa juga meluas ke berbagai bangunan di Manado, termasuk lima unit kantor pemerintah, satu hotel, dan satu fasilitas umum. Sayap kiri Gedung KONI Sario Manado dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat guncangan tersebut.
Di Kabupaten Minahasa, dua rumah sakit mengalami kerusakan berat, dan lebih dari 10 rumah warga terdampak. Satu kantor pemerintah dan satu fasilitas umum, termasuk plafon Gereja Paroki Bunda Hati Kudus Yesus Rumengkor-Minahasa yang ambruk, juga rusak.
Sementara itu, di Kota Ternate, Maluku Utara, satu gedung gereja dan dua unit rumah warga turut dilaporkan mengalami kerusakan. Skala kerusakan ini menunjukkan luasnya jangkauan dampak gempa.
Tantangan Estimasi Klaim Asuransi dan Pentingnya Perlindungan Bencana
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa seluruh pihak masih dalam tahap penanganan dan pemulihan pascabencana, sehingga pengumpulan data klaim membutuhkan waktu. Akibatnya, estimasi potensi klaim secara keseluruhan belum dapat dihitung secara akurat dalam waktu dekat.
Peristiwa gempa ini kembali menegaskan betapa krusialnya penguatan perlindungan terhadap risiko bencana alam. Peran asuransi menjadi sangat vital dalam meningkatkan ketahanan keuangan masyarakat.
Asuransi dapat menjadi jaring pengaman finansial yang membantu individu dan entitas pulih dari kerugian tak terduga. Ini termasuk kerusakan properti, kerugian bisnis, hingga biaya medis akibat cedera.
Koordinasi OJK untuk Respons dan Pemulihan Sektor Jasa Keuangan
OJK terus menjalin koordinasi erat dengan industri jasa keuangan dan para pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah memastikan kesiapan sektor ini dalam merespons dampak bencana secara efektif.
Langkah koordinasi ini juga bertujuan untuk mendukung proses pemulihan pascabencana agar berjalan lancar. Kesiapan sektor jasa keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi regional.
Melalui upaya ini, OJK berharap dapat memitigasi risiko lebih lanjut dan mempercepat proses rehabilitasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.
Sumber: AntaraNews