Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum
Yasonna meminta pengelola JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Yasonna meminta pengelola JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
merdeka.com
merdeka.com
Untuk itu Yasonna meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, kita bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
"Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan," jelas Yasonna .
"Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi)," ucap Yasonna.
kata Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023.
Dalam acara ini Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Terdiri dari 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap iplementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.
merdeka.com
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN.
Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
"Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum," tutup menkumham.
Yasonna menekankan agar semua pihak terus mengembangkan JDIHN di setiap unit.
Baca SelengkapnyaSemua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaKetua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang sholat taubat dan tata caranya yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bersyukur penuh makna dan nasihat berharga yang perlu Anda ketahui
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang bacaan doa dzikir sayyidul istighfar yang mudah untuk diamalkan.
Baca SelengkapnyaMasih belum ada informasi mengenai dalam kapasitas apa Budiman hadir.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang cara membuat bakso sapi ala rumahan yang lezat dan mudah dibuat.
Baca Selengkapnya