Mendagri Beri Batas Waktu 3 Hari untuk Data Rumah Rusak Akibat Bencana di Aceh
Mendagri Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah di Aceh untuk segera mendata rumah rusak akibat bencana dalam waktu tiga hari, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi warga terdampak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana Sumatera, memberikan batas waktu tegas kepada pemerintah daerah di Aceh. Ia menuntut penyelesaian pendataan rumah warga yang terdampak bencana dalam kurun waktu tiga hari. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut.
Kunjungan Mendagri Tito Karnavian ke Aceh Tamiang pada Minggu (11/1/2026) bertujuan meninjau langsung progres pemulihan bencana. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan bantuan ratusan gerobak dorong serta mi instan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan penanganan bencana berjalan efektif.
Instruksi ini mencakup pendataan rumah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dengan harapan data tersebut dapat segera diverifikasi. Proses verifikasi akan melibatkan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil). Percepatan pendataan ini krusial untuk penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan efisien.
Percepatan Verifikasi dan Penyaluran Bantuan
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya verifikasi data yang cepat dan akurat. Ia memberikan waktu tiga hari, terhitung sejak kemarin, untuk proses verifikasi di tingkat BNPB, BPS, dan Capil. Setelah data dinyatakan "clear", BNPB diinstruksikan untuk segera mencairkan dana bantuan kepada masyarakat terdampak.
Bantuan finansial yang akan disalurkan bervariasi sesuai tingkat kerusakan. Rumah yang mengalami rusak ringan akan menerima Rp15 juta, sementara rumah rusak sedang akan mendapatkan Rp30 juta. Dana ini diharapkan dapat meringankan beban warga dan memungkinkan mereka untuk melakukan perbaikan secara mandiri atau melalui gotong royong.
Selain bantuan finansial, Mendagri juga menyoroti kebutuhan pembersihan rumah-rumah dari lumpur banjir, terutama untuk kerusakan yang parah. Dengan anggaran yang diberikan, diharapkan dapat mendukung upaya pembersihan ini. Fokus utama adalah mengembalikan kondisi rumah warga agar layak huni secepat mungkin.
Opsi Penanganan Rumah Rusak Berat dan Hilang
Untuk warga yang rumahnya mengalami rusak berat atau bahkan hilang (hanyut), pemerintah menyediakan dua opsi utama. Opsi pertama adalah menunggu di tenda pengungsian dengan tetap menerima biaya hidup. Ini memberikan fleksibilitas bagi korban untuk menentukan langkah selanjutnya.
Opsi kedua adalah pindah ke hunian sementara (huntara) yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Sebanyak 600 unit huntara disiapkan untuk menampung para pengungsi. Selama menunggu hunian baru dibangun, mereka akan diberikan biaya Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Mendagri Tito Karnavian juga menawarkan alternatif bagi warga yang ingin membangun rumah sendiri. Pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp60 juta melalui BNPB bagi mereka yang memilih opsi ini. Pilihan-pilihan ini dirancang untuk memberikan solusi yang komprehensif bagi semua kategori korban bencana.
Urgensi Pengembalian Pengungsi ke Rumah
Mendagri sangat berharap agar para pengungsi yang masih berada di tenda-tenda dapat segera kembali ke rumah masing-masing setelah menerima dana perbaikan. Kondisi di pengungsian, terutama tenda, dianggap kurang sehat dan tidak ideal untuk jangka panjang. Banyak warga, terutama anak-anak dan bayi, mulai menunjukkan gejala sakit.
"Karena itu enggak sehat, di tenda sudah mulai ada yang sakit, kemudian juga yang kasihan anak-anak bayi," kata Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran pemerintah terhadap kesehatan dan kesejahteraan pengungsi. Pentingnya pemulihan lingkungan yang layak huni menjadi prioritas.
Oleh karena itu, Mendagri mendesak pemerintah daerah untuk segera menyampaikan data masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Data awal ini akan menjadi dasar bagi penyaluran bantuan agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan pengungsi bisa segera meninggalkan lokasi penampungan.
- Bantuan finansial untuk rumah terdampak bencana:
- Rumah rusak ringan: Rp15 juta
- Rumah rusak sedang: Rp30 juta
- Dana untuk membangun sendiri (rusak berat/hilang): Rp60 juta
- Biaya hidup bulanan di huntara (rusak berat/hilang): Rp1,8 juta per bulan (maksimal 3 bulan, dapat diperpanjang)
Sumber: AntaraNews