Menag Luncurkan Dana Paramita ASN Buddha, Wujudkan Kepedulian Sosial Keagamaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Dana Paramita ASN Buddha, sebuah inisiatif penting untuk mengumpulkan kontribusi ASN beragama Buddha demi kegiatan sosial keagamaan dan bantuan kemanusiaan.
Jakarta, 21 Desember 2025 – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan program Dana Paramita yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama beragama Buddha. Peluncuran ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama di Jakarta pada hari Minggu, bertepatan dengan acara Apresiasi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Keagamaan Buddha Tahun 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk membentuk kantung anggaran khusus yang akan mendukung berbagai kegiatan sosial keagamaan serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dana Paramita diharapkan menjadi wadah bagi ASN Buddha untuk mengamalkan ajaran agama melalui kontribusi nyata.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha, Supriyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Paramita diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita. Pengelolaannya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Dana Paramita
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Direktorat Jenderal Bimas Buddha dalam meluncurkan Dana Paramita ASN Buddha ini. Menurutnya, program ini merupakan sarana efektif bagi ASN Kementerian Agama beragama Buddha untuk menyisihkan sebagian penghasilannya. Kontribusi ini akan dialokasikan untuk kegiatan sosial keagamaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang terdampak bencana.
Nasaruddin Umar menekankan bahwa setiap bentuk bantuan, sekecil apapun nilainya, memiliki dampak besar bagi penerima. “Mungkin sedikit artinya buat kita, tapi besar artinya buat mereka yang terdampak,” ujar Menag. Ia menambahkan bahwa pendekatan keagamaan sangat vital dalam memobilisasi dana bantuan sosial kepada masyarakat luas.
Dana Paramita ASN Buddha ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antar sesama. Program ini juga menjadi wujud nyata dari pengamalan ajaran Buddha untuk berdana dan berbagi, sehingga memberikan manfaat langsung bagi komunitas dan masyarakat umum.
Mekanisme Pengelolaan dan Regulasi
Direktur Jenderal Bimas Buddha Supriyadi menjelaskan secara rinci bahwa Dana Paramita diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita. Regulasi ini memastikan bahwa setiap aspek pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini mencakup perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan dana secara efektif dan efisien.
Supriyadi menegaskan bahwa Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi umat Buddha yang mampu. Hal ini selaras dengan ajaran Buddha yang mendorong umatnya untuk berdana sebagai bentuk kebajikan. Pengelolaan dana ini juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Pelaksanaan Dana Paramita ASN Buddha ini akan diselenggarakan melalui kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Bimas Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia. Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penghimpunan dan penyaluran dana berjalan tertib dan terorganisasi. Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.
Alokasi Dana dan Sistem Pembayaran
Dana yang terhimpun dari Dana Paramita ASN Buddha ini akan dialokasikan untuk berbagai sektor penting. Ini termasuk kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, serta program sosial kemasyarakatan. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian seni budaya, dan inisiatif pelestarian lingkungan hidup, semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama dari Dana Paramita adalah menghimpun kontribusi dari ASN Buddha secara terorganisasi dan tertib. Selanjutnya, dana tersebut akan didayagunakan sebaik mungkin untuk memberikan manfaat optimal bagi umat Buddha dan masyarakat secara keseluruhan. Ini mencerminkan komitmen Kementerian Agama dalam mendukung kesejahteraan sosial melalui jalur keagamaan.
Sebagai langkah tindak lanjut dari peluncuran ini, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai. Sistem ini dirancang untuk mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional. Inovasi dalam pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan efisiensi dalam pengumpulan dana.
Sumber: AntaraNews