Kemenag Luncurkan Dana Paramita, Wujud Kepedulian Sosial ASN Buddhis
Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Dana Paramita, sebuah inisiatif pengumpulan dana amal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Buddhis di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk kegiatan sosial keagamaan yang berfokus pada bantuan kemanusiaan dan p
Kemenag Luncurkan Dana Paramita, Wujud Kepedulian Sosial ASN Buddhis
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Dana Paramita, sebuah inisiatif dana amal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Buddhis di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Peluncuran ini berlangsung di kantor Kemenag, Jakarta, pada Minggu (21/12/2025), menandai dimulainya upaya penghimpunan kontribusi untuk kegiatan sosial keagamaan.
Dana Paramita dirancang sebagai wadah bagi ASN Buddhis untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk para korban bencana di Sumatra dan berbagai wilayah lain di Indonesia.
Inisiatif ini diperkenalkan dalam acara penganugerahan guru pendidikan agama Buddha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Kemenag. Menteri Agama mengapresiasi langkah Ditjen Bimas Buddha dalam menciptakan platform kepedulian sosial ini.
Tujuan dan Manfaat Dana Paramita untuk Masyarakat
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Dana Paramita merupakan sarana penting bagi ASN Buddhis untuk berkontribusi pada tujuan sosial keagamaan. Dana ini bertujuan khusus untuk membantu komunitas rentan dan masyarakat yang terdampak bencana.
Setiap kontribusi, tanpa memandang jumlahnya, akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang terkena musibah. Menteri Agama juga menekankan peran krusial bahasa agama dalam menggerakkan bantuan sosial untuk publik.
Dana yang terkumpul melalui Dana Paramita akan disalurkan untuk mendukung berbagai program. Program-program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, budaya, dan lingkungan.
Regulasi dan Transparansi Pengelolaan Dana
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Paramita diatur secara ketat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita.
Peraturan ini mewajibkan pegawai yang secara finansial mampu untuk berkontribusi sebagai bagian dari pengamalan ajaran agama Buddha. Kemenag berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan dana amal ini transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Aspek transparansi ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, hingga pemanfaatan dana. Pelaksanaan Dana Paramita untuk ASN Buddhis dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia.
Mekanisme Kontribusi dan Dukungan Digitalisasi
Supriyadi menambahkan bahwa Dana Paramita berfungsi sebagai mekanisme Kemenag untuk mengorganisir donasi dari pegawai Buddhis. Dana ini kemudian disalurkan untuk mendukung berbagai program yang telah disebutkan sebelumnya, seperti keagamaan, pendidikan, dan kesehatan.
ASN Buddhis dapat memberikan kontribusi mereka melalui metode pembayaran non-tunai. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung digitalisasi finansial dan integrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Melalui sistem pembayaran non-tunai, diharapkan proses kontribusi menjadi lebih mudah dan tertib. Ini juga mendukung ketertiban administrasi serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Sumber: AntaraNews