
Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme
Pelaporan dilakukan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman.
Pelaporan dilakukan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.
merdeka.com
Charles menjelaskan, pelaporan kepada Anwar Usman dilakukan karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan," kata dia.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," dia menambahkan.
Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan dari media online. Selain itu, dia juga melampirkan bukti tambahan lain dari media sosial.
"Di chanel bocor alus disebutkan ucapan terimakasih dari pihak-pihak yang diuntungkan kepada Anwar Usman, nah kami menduga ucapan terimakasih itu bentuknya materi, sehingga bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar kita mengajukan dan pelaporan menjadi bukti," pungkasnya.
Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut. Sebelumnya, pada Senin (23/10), Anwar Usman juga sempat dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Pelaporan dilakukan karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya