Mahfud MD Minta Kampus Jadi Oposisi yang Objektif: Katakan Salah Kalau Salah
Perguruan tinggi harus berani bersuara ketika pemerintah pusat merancang kebijakan yang salah.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD meminta semua civitas perguruan tinggi di Indonesia untuk mengubah sikapnya ke arah lembaga oposisi dan obyektif. Nantinya perguruan tinggi berani bersuara ketika pemerintah pusat merancang kebijakan yang salah.
"Pesan saya itu dunia perguruan tinggi sekarang harus mengemban tugas sejarah. Menjaga republik ini dengan sebaik-baiknya. Yang benar dikatakan benar yang salah dikatakan salah. Itulah yang disebut oposisi yang obyektif. Kritis yang obyektif," kata Mahfud MD dalam kegiatan Munas dan reunian pengurus IKA Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Joko Widodo itu juga meminta kepada perguruan tinggi supaya tidak menyuarakan hal-hal yang bersifat fatalis, nihilis maupun menjadi skeptik radikal.
Singgung Kampus Selalu Nyinyir Pemerintah
Karena beberapa kampus memang ada yang mengarah pada fatalis dengan mengatakan semua kebijakan pemerintah tidak berguna. Namun ada juga kampus yang menjadi nihilis atau sering nyinyir dengan aturan yang dibuat pemerintah.
"Jadi tidak boleh begitu karena pasti ada sisa-sisa yang baik. Kita dukung yang baik. Yang tidak baik harus kita luruskan. Tidak boleh fatalis, tidak boleh nihilis, tidak boleh skeptik radikal. Artinya semua persoalan ditanyakan terus tidak akan selesai. Itu aja agar kampus kembali berpaham seperti dulu. Karena tugas kampus itu membangun peradaban dalam kerangka NKRI," ungkapnya.
Seperti aturan efisiensi anggaran yang telah diatur Presiden Prabowo sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pihaknya juga tak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Adanya aturan itu juga tetap baik-baik saja. Dengan catatan aturan yang dibuat Prabowo tidak melanggar norma-norma konstitusi hukum.
"Urusan efisiensi itu saya bagian yang tidak mempersoalkan. Program pemerintah silakan diatur kembali. Sebab dia punya kewenangan secara konstitusi untuk membuat program dan membuat kebijakan kebijakan karena dia pemenang pemilu. Sejauh tidak melanggar konstitusi ya tidak apa-apa," pungkasnya.