MA Tolak Kasasi SYL, KPK Bakal Tagih Aset Recovery
Mahkamah Agung (MA) tetap memutuskan pidana penjara 12 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo dari perkara korupsinya pada lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Dengan demikian KPK bakal menagih asset recovery untuk negara dari perkara korupsi SYL sepanjang politikus NasDem itu tidak mengajukan Peninjuan Kembali (PK).
"Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Kasasi SYL yang pada akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dan tetap memutusnya pidana penjara 12 tahun. Upaya banding juga sebelumnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," jelas Tessa.
Pemerasan ASN
KPK juga mengingatkan, modus pemerasan di lingkungan ASN menjadi salah satu fokusnya dalam pencegahan kasus rasuah khusunya di area manajemen.
"KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali." imbuh Tessa.
Pada putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan penolakan permohonan kasasi SYL. Meski demikian, MA melakukan perbaikan redaksional pada putusan terkait hukuman uang pengganti. Amar putusan menyebutkan, SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi uang yang telah disita negara. Sebagai subsider, SYL akan menjalani hukuman penjara 5 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Hakim Agung Yohanes Priyana memimpin majelis hakim yang memutus perkara ini, didampingi Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai anggota, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. Proses minutasi putusan saat ini sedang berlangsung.
Perjalanan kasus korupsi yang melibatkan SYL ini telah melalui beberapa tahapan persidangan. Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi uang yang telah disita dan dirampas. Dengan demikian, putusan MA kali ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa.
SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023. Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian 2023) turut terlibat sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.